Apindo Soal Putusan MK: UU Cipta Kerja Tidak Dibatalkan
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, mengacu pada putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dibatalkan.
Dia menilai pada putusan yang dikeluarkan oleh MK, hanya meminta pemerintah untuk merevisi terkait landasan pembuatan UU Cipta Kerja. Sehingga hal itu tidak mengganggu materi muatan yang ada dalam UU Cipta Kerja.
"Terhadap materi tidak berubah, ini bukan pembatalan, UU Cipta Kerja tak dibatalkan tapi cuma diminta revisi agar ketentuan membentuk agar ada di dalam uu nomor 12 tahun 2011," katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11).
-
Siapa yang meminta APINDO bantu perusahaan untuk terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
Lebih jauh, Hariyadi menilai jika materi dari undang-undang yang digugat sejumlah buruh itu dibatalkan, akan menimbulkan kerepotan terhadap ekosistem bisnis di Indonesia.
"Yang diminta itu hukum formil kalau materi dibatalkan itu repot, itu berikan citra kurang bagus. Kita sudah gembor-gemborkan investasi, tapi tiba-tiba UU dibatalkan," katanya.
Dia pun memandang dengan yang jadi sorotan adalah terkait aspek formil, itu bisa menjadi lebih sederhana ketimbang membahas mengenai materi. Karena, UU Cipta Kerja merangkum sekitar 78 undang-undang yang juga disebut Omnibus Law.
"Kami optimis kalau (pembahasan) hukum formilnya lebih sederhana. Kalau materi itu pembahasannya banyak lagi," kata dia.
Tanggapan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan jika pihaknya menghormati segala putusan MK tersebut.
"Kami menyatakan rasa apresiasi yang tinggi kepada MK, KSPI dan buruh Indonesia meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan di dalam proses perjuangan buruh untuk melawan oligarki partai politik bersama pemerintah untuk menghancurkan hak-hak buruh melalui omnibus law UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan," kata dia dalam keteragan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11).
KSPI juga merespon sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Menurut Said, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diamanatkan MK kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki prosedur tata cara pembuatan UU Cipta kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Dia berharap dalam proses ini, buruh dan masyarakat ikut dilibatkan.
"Tentu waktu 2 tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur tata cara pembuatan UU, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melibatkan partisipasi publik termasuk buruh, kami akan ikuti dan siap sepanjang tidak bertentangan dengan UU dan sepanjang tidak mengurangi hak-hak kaum buruh," tutup dia.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca Selengkapnya