Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apkasindo Minta RPP Turunan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan Direvisi

Apkasindo Minta RPP Turunan UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Perkebunan Direvisi Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung menyambut baik telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun, dia meminta aturan turunan atau RPP UU Cipta Kerja terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan untuk segera direvisi. Sebab aturan turunan ini di anggap merugikan kalangan petani sawit.

"Kami Apkasindo mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait UU Cipta Kerja sebagai upaya solusi untuk memberikan kepastian usaha, lapangan pekerjaan, kesejahteraan bangsa dan hasil akhirnya adalah membawa Indonesia maju. Tapi kami menolak aturan RPP terkait Kepastian Penyelesaian Lahan Perkebunan Sawit Rakyat pada Sektor Kehutanan dan Perkebunan karena merugikan petani, sehingga harus segera direvisi," ujar dia dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (23/12).

Dia mencatat, setidaknya ada tujuh poin dalam RPP tersebut yang dianggap merugikan petani sawit. Pertama, luasan status Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang terindikasi dalam Kawasan Hutan seluas 3,2 juta hektare atau mencapai 48 persen dari total luasan 6,7 juta hektare. Padahal, mayoritas petani masih belum mengetahui aturan penentuan luas PSR yang masuk dalam kawasan hutan.

Kedua, provinsi paling banyak sawit di klaim dalam Kawasan hutan adalah Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah. Di Riau, terdapat 4.058 juta hektare (Data P3ES KLHK, Oktober 2020), 2,6 juta hektare dikelola oleh pekebun atau petani atau seluas 66 persen. Sementara lahan yang dikelola oleh Korporasi seluas 1,6 juta hektare.

Dari 2,6 juta ha kebun sawit petani ternyata 1,62 juta hektare masuk dalam Kawasan hutan (62,61 persen). Sedangkan sawit milik korporasi dari 1,457 juta hektare hanya 33.242 ha (2,28 persen) yang masuk dalam Kawasan hutan (P3ES, KLHK, 2020).

"Ini kan sangat merugikan petani sawit, karena petani sendiri di lapangan banyak yang tidak tahu atas status pekebunan, dan juga kerap menghadapi oknum yang bisa mengubah status perkebunan. Nah seharusnya di situ UU Cipta Kerja hadir untuk memberi perlindungan," paparnya.

Ketiga, pada umumnya perkebunan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan yang berusia kebun 5 tahun sampai dengan 37 tahun dilengkapi legalitas surat jual beli yang dibuat di hadapan kepala desa, surat camat, bukti pembayaran PBB, berbentuk kelompok tani maupun koperasi dan sebagian ada yang sudah memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) dan bahkan SHM (Sertifikat Hak Milik). "Sehingga petani merasa sangat dirugikan atas RPP ini," paparnya.

Selanjutnya

Keempat, karena terindikasi masuk dalam Kawasan hutan, perkebunan sawit rakyat tidak bisa mengikuti program presiden, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). "Akibatnya kelangsungan usaha petani sawit menjadi kian terancam dengan UU Cipta Kerja yang harusnya dapat lebih membantu bisnis kita," ucapnya.

Kelima, Pekebun Sawit Rakyat tidak memahami regulasi-regulasi terkait kehutanan dan tidak punya pengetahuan dan akses tentang status lahan yang mereka tanami dan melakukan pengecekan koordinat memakai alat GPS, berbeda dengan korporasi. Keenam, Pekebun Sawit Rakyat tidak mempunyai kemampuan seperti Perusahaan dalam melakukan pengurusan legalitas lahan ke Instansi/Kementerian terkait secara parsial.

Ketujuh, kebijakan mengenai Sanksi Administrasi dalam RPP dinilai masih merugikan Petani. Mengingat ketentuan RPP tersebut akan menutup peluang bagi para pekebun atau petani yang lahannya 6-25 ha untuk memperoleh pelepasan Kawasan hutan.

"Padahal ketentuan hukum di bidang perkebunan eksisting telah memberikan hak bagi petani sawit untuk mengelola lahannya maksimal 25 Ha. Tapi di UU Cipta Kerja ini kan di atas lahan 6 ha harus ada izin sehingga disamakan dengan korporasi," paparnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan
Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan

SK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.

Baca Selengkapnya
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun
Nusron Ungkap 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun

Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.

Baca Selengkapnya
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026

Program peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi
Begini Status Ratusan Ribu Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan Prabowo Versi Walhi

Ketua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.

Baca Selengkapnya
PalmCo Jadi Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, Kelola 586.843 Hektare Lahan
PalmCo Jadi Perkebunan Sawit Terluas di Dunia, Kelola 586.843 Hektare Lahan

Saat ini, PalmCo tengah menjalankan beragam inisiatif untuk keberlanjutan industri sawit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua
Menteri Hadi Tjahjanto Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat Suku Sawoi Hnya Papua

Penyerahan sertifikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya
Realisasi Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Lebih Kecil dari Target, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah
VIDEO: Blak-blakan Menteri Eks Panglima Sebut Warga Pulau Rempang Tak Miliki Sertifikat Tanah

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.

Baca Selengkapnya