April 2021, Bank Indonesia akan Rilis Regulatory Sandbox 2.0 untuk Perusahaan Fintech
Merdeka.com - Bank Indonesia akan merilis Regulatory Sandbox 2.0 yang merupakan pengembangan dari peraturan yang sudah ada. Pada Sandbox 2.0 yang rencananya akan diluncurkan pada April 2021 ini akan dilengkapi dengan innovation lab dan industrial Sandbox.
"Saat ini yang ada regulatory Sandbox 1.0, nanti sebentar lagi, bulan April kami akan luncurkan Sandbox 2.0," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Fitria Irmi dalam Virtual Seminar LPPI bertema: Dari Regulatory Sandbox ke RegTech, Jakarta, Kamis (4/2).
Sebagai informasi, Regulatory Sandbox merupakan program uji coba bagi startup fintech. Program ini dibuat agar para pelaku fintech dapat menguji sistem dan bisnisnya dengan rentang waktu antara 6 bulan sampai 12 bulan sebelum bisnisnya dioperasikan secara penuh.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
-
Kapan program ini akan mulai dijalankan? Program ini menurut rencana mulai dijalankan pada Januari 2025.
-
Apa yang dialami startup di Indonesia? Laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Glints dan Monk's Hill Ventures (MHV) mengenai performa perusahaan startup di Asia Tenggara (ASEAN) pada tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan gaji bagi karyawan startup, khususnya di Indonesia.
-
Kapan roadmap fintech P2P lending diluncurkan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 sekaligus mengumumkan diterbitkannya SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.
-
Kapan saat yang tepat untuk memulai bisnis? Jangan menunda untuk berbisnis. Mulai dari sekarang atau Anda akan kehilangan kesempatan emas Anda.
-
Bagaimana mereka merintis usaha? Ketika itu ia hanya memiliki sisa uang Rp500 ribu, yang kemudian digunakan untuk modal usaha kue di rumah. Kondisi ini dirasakan berbeda, ketika dirinya bekerja di bank tersebut.
Fitria menuturkan pada Sandbox 2.0 yang akan diluncurkan bank sentral ini akan mengalami beberapa konsep baru. Salah satunya dengan menambah development approch. Sebab pada regulatory Sandbox yang pertama kali dibuat pada di tahun 2018 hanya berupa pengaturan saja.
"Konsep di 2020 yang diimplementasikan di sandbox 2.0 ini ditambah dengan development approach," kata Fitria.
Pada Sandbox 2.0 ini akan fokus pada inovasi yang dikembangkan perusahaan fintech. Selain itu, ada juga model bisnis dan pasar pendukung yang menjadi bagian dari implementasi produk. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi keuangan digital dan inklusi keuangan. Maka, Sandbox 2.0 ini sudah dilengkapi dengan laboratorium inovasi (innovation lab) dan industrial sandbox.
"Ke depannya sudah akan lengkap dengan innovation lab dan industrial sandbox," kata dia.
Implementasi Sandbox
Adapun beberapa implementasi sandbox yang sudah dilakukan antara lain dalam penggunaan kartu debet Bank BRI, Mandiri dan BNI. Tiga bank milik pemerintah tersebut telah bekerja sama dengan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan dalam hal melakukan pungutan pajak dan beberapa program lainnya.
Pada industrial Sandbox ini yang juga sudah masuk dalam QRIS CPM. Penggunaan untuk pembayaran transaksi secara manual dengan menunjukkan QR code dari pemilik merchant.
Selain itu, ada juga tanda tangan digital yang dikembangkan Privi ID. Tanda tangan elektronik ini pun sudah bisa menggantikan tanda tangan basah yang selama ini digunakan.
"Regulatory sandbox ini yang sudah berjalan adalah Privi Id yang buat ttd digital," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaSekarang, Bank Indonesia masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya dari rupiah digital.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMelalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop kembali dibuka setelah bekerja sama dengan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaProgram ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.
Baca SelengkapnyaBerikut catatan penting bagi pemerintah dari komunitas tekfin agar industri semakin berkembang.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaTransaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.
Baca Selengkapnya