Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

April 2021, Bank Indonesia akan Rilis Regulatory Sandbox 2.0 untuk Perusahaan Fintech

April 2021, Bank Indonesia akan Rilis Regulatory Sandbox 2.0 untuk Perusahaan Fintech Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia akan merilis Regulatory Sandbox 2.0 yang merupakan pengembangan dari peraturan yang sudah ada. Pada Sandbox 2.0 yang rencananya akan diluncurkan pada April 2021 ini akan dilengkapi dengan innovation lab dan industrial Sandbox.

"Saat ini yang ada regulatory Sandbox 1.0, nanti sebentar lagi, bulan April kami akan luncurkan Sandbox 2.0," kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Fitria Irmi dalam Virtual Seminar LPPI bertema: Dari Regulatory Sandbox ke RegTech, Jakarta, Kamis (4/2).

Sebagai informasi, Regulatory Sandbox merupakan program uji coba bagi startup fintech. Program ini dibuat agar para pelaku fintech dapat menguji sistem dan bisnisnya dengan rentang waktu antara 6 bulan sampai 12 bulan sebelum bisnisnya dioperasikan secara penuh.

Fitria menuturkan pada Sandbox 2.0 yang akan diluncurkan bank sentral ini akan mengalami beberapa konsep baru. Salah satunya dengan menambah development approch. Sebab pada regulatory Sandbox yang pertama kali dibuat pada di tahun 2018 hanya berupa pengaturan saja.

"Konsep di 2020 yang diimplementasikan di sandbox 2.0 ini ditambah dengan development approach," kata Fitria.

Pada Sandbox 2.0 ini akan fokus pada inovasi yang dikembangkan perusahaan fintech. Selain itu, ada juga model bisnis dan pasar pendukung yang menjadi bagian dari implementasi produk. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan ekonomi keuangan digital dan inklusi keuangan. Maka, Sandbox 2.0 ini sudah dilengkapi dengan laboratorium inovasi (innovation lab) dan industrial sandbox.

"Ke depannya sudah akan lengkap dengan innovation lab dan industrial sandbox," kata dia.

Implementasi Sandbox

Adapun beberapa implementasi sandbox yang sudah dilakukan antara lain dalam penggunaan kartu debet Bank BRI, Mandiri dan BNI. Tiga bank milik pemerintah tersebut telah bekerja sama dengan Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan dalam hal melakukan pungutan pajak dan beberapa program lainnya.

Pada industrial Sandbox ini yang juga sudah masuk dalam QRIS CPM. Penggunaan untuk pembayaran transaksi secara manual dengan menunjukkan QR code dari pemilik merchant.

Selain itu, ada juga tanda tangan digital yang dikembangkan Privi ID. Tanda tangan elektronik ini pun sudah bisa menggantikan tanda tangan basah yang selama ini digunakan.

"Regulatory sandbox ini yang sudah berjalan adalah Privi Id yang buat ttd digital," kata dia mengakhiri.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Siapkan Desain Awal Rupiah Digital
Bank Indonesia Siapkan Desain Awal Rupiah Digital

Sekarang, Bank Indonesia masih menyiapkan proof of concept atau desain awalnya dari rupiah digital.

Baca Selengkapnya
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta

Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat
Begini Cara Pelaku Industri Dorong Fintech Semakin Inklusi dan Dekat dengan Masyarakat

Program ini diharapkan mendorong adopsi fintech dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan, manfaat.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik
Rupiah Digital Masih Tahap Eksperimen Agar Tak Terkendala Jika Mati Listrik

Transaksi digital di Indonesia semakin pesat. Hal itu tercatat dalam laporan tahunan BI 2021.

Baca Selengkapnya
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran untuk Pedagang Kripto, Pelaku Industri Respons Begini

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beberkan Tantangan Dihadapi Industri Kripto Meski Transaksi Sudah Tembus Rp211 Triliun
Bappebti Beberkan Tantangan Dihadapi Industri Kripto Meski Transaksi Sudah Tembus Rp211 Triliun

Tirta melihat, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain ini.

Baca Selengkapnya