Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyebutkan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan final dari satu persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Khususnya yang bergerak di sektor produksi.
"Dengan program ini secara tidak langsung akan memberikan semangat UMKM untuk berkembang," kata Sekretaris Aprindo Bali I Made Abdi Negara seperti dikutip dari Antara di Denpasar, Minggu (24/6).
Menurut dia, pemangkasan pajak dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dari total omzet UMKM akan menjadi kekuatan baru untuk pelaku usaha khususnya mikro dan kecil bergerak maju. Pengusaha mikro kecil yang sebelumnya masih banyak pertimbangan salah satunya berkaitan dengan pajak, maka dengan insentif itu akan terpacu untuk memperbesar usaha.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
Kenapa Lazada memberikan potongan komisi untuk UMKM? Program khusus ini dihadirkan agar bisa mendukung UMKM Indonesia, terutama yang ingin berjualan di Lazada dan mengembangkan usahanya dengan memberikan kemudahan, termasuk investasi awal yang sangat terjangkau.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
"Masalah pajak tidak bisa dikesampingkan karena pajak itu salah satu yang hampir dihadapi semua pengusaha terutama setelah pengetatan kebijakan pajak. Ini mungkin menjadi program relaksasi yang diberikan," imbuh pengelola usaha kuliner Keramas Aero Park itu.
Abdi mengatakan industri ritel khususnya skala kecil juga akan bergairah karena kemampuan yang lebih besar bisa digarap khususnya di sektor produksi untuk memenuhi konsumsi masyarakat seperti kuliner dan kerajinan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Aprindo Bali juga mendorong ritel kecil atau UMKM untuk semakin sadar melakukan pembukuan kinerja usaha. Pembukuan tersebut, kata dia, merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha apabila ingin mendapatkan akses perbankan sebagai salah satu syarat mendapatkan pembiayaan.
"Pembukuan itu bukan karena ada pendampingan atau tidak, tetapi kesadaran. Kesadaran bisa tumbuh dari diri atau karena dipaksa contohnya UMKM kalau mau akses bank, maka pembukuan harus bagus," ucapnya.
Dengan adanya pembukuan, lanjut Abdi, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan usaha hingga memahami kinerja bisnis.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meluncurkan tarif PPh final UMKM 0,5 persen pada Jumat (22/6) di Surabaya. Sehari setelah peluncuran, Kepala Negara menyosialisasikan kebijakan itu kepada sekitar seribu pelaku usaha di Bali.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam peraturan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Peraturan tersebut juga mencantumkan jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun, dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH
Baca SelengkapnyaPara peritel cukup terseok-seok menghadapi kondisi ekonomi di tahun 2024 ini.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaDalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan berbagai paket insentif dan stimulus ekonomi
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaAnggaran subsidi KUR tersebut setara dengan membangun sebanyak 40 unit waduk.
Baca Selengkapnya