Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha

Aprindo yakin PPh final 0,5 persen gairahkan pengusaha UKM besarkan usaha pengrajin bangku sekolah. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bali menyebutkan insentif berupa penurunan tarif pajak penghasilan final dari satu persen menjadi 0,5 persen merupakan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Khususnya yang bergerak di sektor produksi.

"Dengan program ini secara tidak langsung akan memberikan semangat UMKM untuk berkembang," kata Sekretaris Aprindo Bali I Made Abdi Negara seperti dikutip dari Antara di Denpasar, Minggu (24/6).

Menurut dia, pemangkasan pajak dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dari total omzet UMKM akan menjadi kekuatan baru untuk pelaku usaha khususnya mikro dan kecil bergerak maju. Pengusaha mikro kecil yang sebelumnya masih banyak pertimbangan salah satunya berkaitan dengan pajak, maka dengan insentif itu akan terpacu untuk memperbesar usaha.

"Masalah pajak tidak bisa dikesampingkan karena pajak itu salah satu yang hampir dihadapi semua pengusaha terutama setelah pengetatan kebijakan pajak. Ini mungkin menjadi program relaksasi yang diberikan," imbuh pengelola usaha kuliner Keramas Aero Park itu.

Abdi mengatakan industri ritel khususnya skala kecil juga akan bergairah karena kemampuan yang lebih besar bisa digarap khususnya di sektor produksi untuk memenuhi konsumsi masyarakat seperti kuliner dan kerajinan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, Aprindo Bali juga mendorong ritel kecil atau UMKM untuk semakin sadar melakukan pembukuan kinerja usaha. Pembukuan tersebut, kata dia, merupakan instrumen penting bagi pelaku usaha apabila ingin mendapatkan akses perbankan sebagai salah satu syarat mendapatkan pembiayaan.

"Pembukuan itu bukan karena ada pendampingan atau tidak, tetapi kesadaran. Kesadaran bisa tumbuh dari diri atau karena dipaksa contohnya UMKM kalau mau akses bank, maka pembukuan harus bagus," ucapnya.

Dengan adanya pembukuan, lanjut Abdi, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan usaha hingga memahami kinerja bisnis.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meluncurkan tarif PPh final UMKM 0,5 persen pada Jumat (22/6) di Surabaya. Sehari setelah peluncuran, Kepala Negara menyosialisasikan kebijakan itu kepada sekitar seribu pelaku usaha di Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Dalam peraturan itu mengatur pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen kepada wajib pajak yang peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.

Peraturan tersebut juga mencantumkan jangka waktu tarif PPh final untuk wajib pajak (WP) orang pribadi selama tujuh tahun, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV) atau firma selama empat tahun, dan untuk WP badan perseroan terbatas selama tiga tahun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%
VIDEO: Gantikan Prabowo di BEI, Sri Mulyani Jawab Soal Insentif Pajak hingga Diskon Listrik 50%

Sri Mulyani menjelaskan untuk pelaku UMKM yang memiliki omset di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar PPH

Baca Selengkapnya
Ratusan Ritel Tutup di Tahun 2024, Kenaikan UMP Bakal Dihadapi dengan Efisiensi
Ratusan Ritel Tutup di Tahun 2024, Kenaikan UMP Bakal Dihadapi dengan Efisiensi

Para peritel cukup terseok-seok menghadapi kondisi ekonomi di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan
UMKM Bebas dari Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR: Jangan Khawatir, Pemerintah Sedang Susun Kebijakan

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.

Baca Selengkapnya
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah
Menteri UMKM Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Bukan untuk Masyarakat Kelas Menengah ke Bawah

Pemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Apindo Keluhkan Kenaikan PPN 12 Persen Bersamaan dengan UMP, Sektor Industri Padat Karya Terpukul
Apindo Keluhkan Kenaikan PPN 12 Persen Bersamaan dengan UMP, Sektor Industri Padat Karya Terpukul

Banyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sri Mulyani Minta Masyarakat Bersihkan Hati, Sindir Hal Toxic di Jagat Maya saat PPN 12%
VIDEO: Sri Mulyani Minta Masyarakat Bersihkan Hati, Sindir Hal Toxic di Jagat Maya saat PPN 12%

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan berbagai paket insentif dan stimulus ekonomi

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target
Blak-Blakan Pemerintah Naikan UMP 6,5 Persen Demi Kejar Target

Pemerintah menargetkan dalam kurun 10 tahun ke depan pendapatan per kapita Indonesia tembus USD12.000

Baca Selengkapnya
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP
Pengusaha 'Warning' Pemerintah Bakal Ada PHK Masal Gara-Gara UMP

Kenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya
VIDEO: KABAR BAHAGIA! Pemerintah Prabowo Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Syaratnya

Bagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen

Baca Selengkapnya
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk
Jokowi: Subsidi Bunga KUR Setara Bangun 40 Waduk

Anggaran subsidi KUR tersebut setara dengan membangun sebanyak 40 unit waduk.

Baca Selengkapnya