Arief Wibowo menolak penilaian Garuda langgar izin terbang
Merdeka.com - Garuda Indonesia menolak dinilai melanggar izin penerbangan oleh Kementerian Perhubungan. Maskapai pelat merah itu merasa perubahan nomor penerbangan rute Medan-Makssar-Jedah sudah mendapat persetujuan otoritas transportasi tersebut.
"Pada 24 Desember 2014 kami sudah mengajukan perubahan nomor penerbangan kepada Kemenhub. Dan itu sudah diapproval," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arief Wibowo dalam jumpa pers, Jakarta , Sabtu (10/1).
Menurut Arif, persetujuan otoritas perhubungan baru diterima pihaknya pada 2 Januari 2015. "Tapi pada 1 Januari belum di switch on resevarsinya, baik pergi maupun sebaliknya juga. Jadi itu yang disampaikan pemerintah yang tidak sesuai," jelas Arief.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Siapa yang memiliki mobil bernama Garuda? Ilmuwan ini memiliki kendaraan kesayangannya. Bahkan ia menamai kendaraan tersebut sebagai Garuda.
-
Kapan penerbangan di Husein Sastranegara pindah ke Kertajati? Disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa (11/7), pengoperasian penerbangan internasional secara penuh akan dilakukan mulai Oktober mendatang.
-
Apa permintaan para pembajak pesawat Garuda Indonesia 206? Selain meminta pembebasan anggota Komando Jihad, mereka juga meminta uang sebesar 1,5 juta USD.
-
Kenapa penerbangan internasional Jabar dipindah ke Kertajati? Namun belakangan pemerintah pusat akan mengalihkan penerbangan luar negeri Jabar secara penuh di Bandara Internasional Kertajati, Kabupaten Majalengka. Direncanakan pengalihan ini mulai berlaku di bulan Oktober mendatang sesuai pernyataan presiden Joko Widodo, Selasa (11/7).
"Izin rute tidak dilanggar. Administratifnya yang belum dirubah. Jadi tidak ada pembatalan penerbangan," lanjutnya.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan pihaknya telah menyatukan penerbangan internasional rute Makassar-Medan-Jeddah. Ini menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan bahwa Garuda Indonesia dinilai melanggar izin karena mengoperasikan dua nomor penerbangan untuk rute tersebut.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengumumkan empat penerbangan Garuda melanggar perizinan. Empat penerbangan dimaksud terkait rute Makassar-Medan-Jeddah pergi pulang (pp).
Perinciannya, Makassar-Medan menggunakan nomor penerbangan GA-626, Medan-Jeddah (GA986). Kemudian Jeddah-Medan (GA-987), dan Medan-Makassar (GA-627).
Ceritanya, Kementerian Perhubungan pada 16 Desember mengeluarkan izin buat Garuda Indonesia untuk melayani rute Makassar-Jeddah-Makkah dengan dua nomor penerbangan. Kemudian, Garuda Indonesia
mengajukan permohonan perubahan menjadi satu nomor penerbangan internasional Makassar-Medan-Jeddah (GA-986 atau GA-987), efektif 1 Januari 2015.
Namun, pada 9 Januari, Kemenhub menemukan Garuda melaksanakan dua nomor penerbangan Makassar-Medan-Jeddah (GA-626 dan GA-986). Begitupun rute sebaliknya Jeddah-Medan-Makassar (GA987 dan GA-627).
Ini membuat Kemenhub, Jumat (9/1) malam, menyatakan Garuda Indonesia telah melanggar izin. Atas dasar itu, Garuda Indonesia segera memerbaiki penerbangan itu sesuai izin Kementerian Perhubungan.
"Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (Makassar-Medan-Jeddah), dan GA-987 (Jeddah-Medan-Makassar)." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.
Baca SelengkapnyaLolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.
Baca SelengkapnyaMA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaGugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Selengkapnya