Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arief Wibowo menolak penilaian Garuda langgar izin terbang

Arief Wibowo menolak penilaian Garuda langgar izin terbang Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Garuda Indonesia menolak dinilai melanggar izin penerbangan oleh Kementerian Perhubungan. Maskapai pelat merah itu merasa perubahan nomor penerbangan rute Medan-Makssar-Jedah sudah mendapat persetujuan otoritas transportasi tersebut.

"Pada 24 Desember 2014 kami sudah mengajukan perubahan nomor penerbangan kepada Kemenhub. Dan itu sudah diapproval," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Arief Wibowo dalam jumpa pers, Jakarta , Sabtu (10/1).

Menurut Arif, persetujuan otoritas perhubungan baru diterima pihaknya pada 2 Januari 2015. "Tapi pada 1 Januari belum di switch on resevarsinya, baik pergi maupun sebaliknya juga. Jadi itu yang disampaikan pemerintah yang tidak sesuai," jelas Arief.

"Izin rute tidak dilanggar. Administratifnya yang belum dirubah. Jadi tidak ada pembatalan penerbangan," lanjutnya.

Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto, mengatakan pihaknya telah menyatukan penerbangan internasional rute Makassar-Medan-Jeddah. Ini menyikapi keputusan Kementerian Perhubungan bahwa Garuda Indonesia dinilai melanggar izin karena mengoperasikan dua nomor penerbangan untuk rute tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengumumkan empat penerbangan Garuda melanggar perizinan. Empat penerbangan dimaksud terkait rute Makassar-Medan-Jeddah pergi pulang (pp).

Perinciannya, Makassar-Medan menggunakan nomor penerbangan GA-626, Medan-Jeddah (GA986). Kemudian Jeddah-Medan (GA-987), dan Medan-Makassar (GA-627).

Ceritanya, Kementerian Perhubungan pada 16 Desember mengeluarkan izin buat Garuda Indonesia untuk melayani rute Makassar-Jeddah-Makkah dengan dua nomor penerbangan. Kemudian, Garuda Indonesia

mengajukan permohonan perubahan menjadi satu nomor penerbangan internasional Makassar-Medan-Jeddah (GA-986 atau GA-987), efektif 1 Januari 2015.

Namun, pada 9 Januari, Kemenhub menemukan Garuda melaksanakan dua nomor penerbangan Makassar-Medan-Jeddah (GA-626 dan GA-986). Begitupun rute sebaliknya Jeddah-Medan-Makassar (GA987 dan GA-627).

Ini membuat Kemenhub, Jumat (9/1) malam, menyatakan Garuda Indonesia telah melanggar izin. Atas dasar itu, Garuda Indonesia segera memerbaiki penerbangan itu sesuai izin Kementerian Perhubungan.

"Selanjutnya penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (Makassar-Medan-Jeddah), dan GA-987 (Jeddah-Medan-Makassar)." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara
VIDEO: Lagi, MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres & Pengalaman Penyelenggara Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan hasil uji gugatan batasan usia peserta Pilpres hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum

Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ini Kata Bawaslu soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU).

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR
Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bakal Koordinasi dengan DPR

Putusan MA itu membuat seseorang ingin mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara

Penggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK
VIDEO: Momen Gibran Panas Ikut Berdiri saat Prabowo Jawab Anies Soal Putusan MK

Prabowo mengatakan bahwa keputusan MK sudah final.

Baca Selengkapnya
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Baca Selengkapnya
Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga
Kritik Putusan MA soal Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Jangan Heran Kalau Masyarakat Curiga

Putusan tersebut disinyalir meloloskan Kaesang ikut Pemilihan Kepala Daerah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
VIDEO: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Selengkapnya
Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok
Twit Gibran Usai MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun: Awokwokwok

Gugatan PSI sebelumnya meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Selengkapnya