Asabri-Taspen Gabung BPJamsostek, Wakil Komisi XI Sebut Tak Perlu Ada PHK Pegawai
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Rahayu, mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJamsostek, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pegawai Asabri dan Taspen mau dikemanakan? Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Sri mengatakan, agar tak terjadi PHK, penggabungan tersebut harus berkaca dari peleburan asuransi kesehatan (Askes) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan. "Sama seperti BPJS Kesehatan. Semua tenaga kerja yang ada di asuransi kesehatan, semuanya ada pada BPJS Kesehatan," jelasnya.
-
Kapan penandatanganan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS kerja sama? BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan dan asosiasi ALB Kadin bekerja sama? Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin yang digelar beberapa waktu lalu. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS mulai kerja sama? Kerja sama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerataan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak Februari 2023 selaras dengan komitmen tersebut.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia jasa perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja informal seperti atlet timnas, memastikan keduanya mendapatkan perawatan yang maksimal.
Sri melanjutkan, hingga kini proses penggabungan BP Jamsostek, Asabri dan Taspen masih dalam tahap perencanaan. Dia meminta pemerintah agar mempercepat pembuatan peta jalan peleburan agar segera bisa terealisasi.
"Ini sebenarnya tergantung kemauan pemerintah kapan bisa selesai. Paling lambat itu (penggabungan ke BPJamsostek) 2029. Kalau ada kemauan pasti bisa segara dipersiapkan. Sebab ini kan menyangkut banyak seperti pegawai negeri. Ego sektoral juga perlu ditekan untuk membuat suatu kebersamaan," jelasnya.
Penggabungan Ditarget Rampung 2029
Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungan BPJamsostek dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.
"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BPJamsostek. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.
Agus mengatakan, BPJamsostek akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.
Dia menambahkan, sejauh ini BPJamsostek tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan Asuransi BUMN seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaHasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.
Baca SelengkapnyaRieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnya