Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asabri-Taspen Gabung BPJamsostek, Wakil Komisi XI Sebut Tak Perlu Ada PHK Pegawai

Asabri-Taspen Gabung BPJamsostek, Wakil Komisi XI Sebut Tak Perlu Ada PHK Pegawai BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sri Rahayu, mengatakan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila penggabungan antara BPJamsostek, Asabri dan Taspen dilakukan pada 2029. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Pegawai Asabri dan Taspen mau dikemanakan? Penggabungan ini tidak boleh mem-PHK pegawai di Taspen maupun di Asabri," ujar Sri di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Sri mengatakan, agar tak terjadi PHK, penggabungan tersebut harus berkaca dari peleburan asuransi kesehatan (Askes) yang disatukan menjadi BPJS Kesehatan. "Sama seperti BPJS Kesehatan. Semua tenaga kerja yang ada di asuransi kesehatan, semuanya ada pada BPJS Kesehatan," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Sri melanjutkan, hingga kini proses penggabungan BP Jamsostek, Asabri dan Taspen masih dalam tahap perencanaan. Dia meminta pemerintah agar mempercepat pembuatan peta jalan peleburan agar segera bisa terealisasi.

"Ini sebenarnya tergantung kemauan pemerintah kapan bisa selesai. Paling lambat itu (penggabungan ke BPJamsostek) 2029. Kalau ada kemauan pasti bisa segara dipersiapkan. Sebab ini kan menyangkut banyak seperti pegawai negeri. Ego sektoral juga perlu ditekan untuk membuat suatu kebersamaan," jelasnya.

Penggabungan Ditarget Rampung 2029

Direktur Utama (Dirut) BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, rencana penggabungan BPJamsostek dengan Asabri dan Taspen hingga kini masih terus berlangsung. Target penggabungan diharapkan rampung pada 2029.

"Kalau dilihat dari regulasinya kan sudah jelas paling lambat akhir 2029. Tapi perjalanan menuju ke situ sedang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Asabri dan Taspen diharuskan melebur ke BPJamsostek. Target penggabungan tersebut secara jelas dicantumkan pada 2029.

Agus mengatakan, BPJamsostek akan terus mengikuti rencana peleburan walau kini Asabri menghadapi masalah besar. "Ya itu sedang disiapkan sesuai dengan regulasi yang ada kita ikuti saja," jelasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini BPJamsostek tidak terlibat dengan masalah Asabri juga perusahaan Asuransi BUMN seperti Jiwasraya. "Ya ini, BPJS Ketenagakerjaan bukan BUMN kita badan hukum publik. Jadi tidak involve sama sekali dengan kasus Jiwasraya atau Asabri," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya
Pemerintah Bakal Angkat 1,7 Juta Honorer Jadi ASN, Begini Caranya

Hasil kesepakatan dengan DPR, Pemerintah akan mengangkat 1,7 tenaga honorer menjadi ASN.

Baca Selengkapnya
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah
Keras, Politisi PDIP Tolak Rencana Program Pensiun Wajib Buatan Pemerintah

Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus.

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru

Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer
DPR Pastikan Tidak Ada Pemecatan Tenaga Honorer

PPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya