Asal Terbangkan Balon Udara Saat Rayakan Idulfitri, Masyarakat Terancam Dipidana
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri 2019 dengan menerbangkan balon udara berukuran besar dilakukan secara bijak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2018, batas ketinggian balon udara tidak lebih dari 150 meter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengatakan balon udara berukuran besar secara otomatis akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara. Sebab, apabila tetap melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," ujar Polana melalui keterangannya, Kamis (6/6).
-
Kenapa Festival Balon Udara digelar? 'Ini adalah salah satu upaya UMP sebagai kampus wisata. Jadi tak hanya untuk belajar, di kampus ini kitab isa healing dan mendapatkan kegembiraan,' kata Rektor UMP, Jebul Suroso.
-
Siapa yang menyelenggarakan Festival Balon Udara? Festival balon udara di lingkungan kampus merupakan bentuk peran serta kampus untuk menghidupkan wisata di Banyumas.
-
Dimana Festival Balon Udara diselenggarakan? Festival balon udara itu digelar di halaman Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
-
Kapan Festival Balon Udara berlangsung? Pada akhir pekan kemarin, Minggu (26/5), warga Banyumas dimanjakan dengan Festival Balon Udara.
-
Apa yang ditampilkan di Festival Balon Udara? Ada 30 balon udara yang diterbangkan di langit Banyumas oleh komunitas pembuat balon udara dari Wonosobo.
-
Kenapa pastor terbang dengan balon? Aksi ekstrem de Carli itu dilakukan dalam rangka penggalangan dana untuk membangun tempat istirahat dan kapel untuk berdoa bagi para pengemudi truk yang berkendara melintasi kotanya, Paranagua.
Polana menuturkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan kecelakaan atau accident.
Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia, sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada saat Idulfitri kemarin, ada sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.
Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.
"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," ujar Polana.
Polana menambahkan pihaknya juga sudah menugaskan personil dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek dan Ponorogo.
Seperti diketahui, rencananya pada 12 Juni 2019 akan diadakan kegiatan Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan tanggal 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMeriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Baca SelengkapnyaAturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPuluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.
Baca SelengkapnyaTradisi syawalan di Pulau Jawa telah berlangsung lintas generasi.
Baca Selengkapnya