Asing diusulkan bisa bikin minuman beralkohol di Indonesia

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian menyatakan sektor industri makanan dan minuman menjadi usulan dalam revisi aturan daftar negatif investasi (DNI). Komoditi minuman beralkohol menjadi sub sektor yang diusulkan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan minuman beralkohol yang akan diizinkan hanya untuk minuman berkadar alkohol rendah. "Itu saya mau mengusulkan, diizinkan dengan catatan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (14/2).
Lokasi pabrik pembuatan minuman ini, lanjutnya, rencananya akan lebih diarahkan di Indonesia bagian timur. Minuman beralkohol ini menjadi bagian komoditi pendorong kinerja ekspor.
"Memproduksinya dengan ketentuan-ketentuan yang ketat tapi diizinkan. Dan dilakukannya di Indonesia timur atau di daerah yang memungkinkan," katanya.
Selain minuman beralkohol, pihaknya juga mengusulkan diperbolehkannya investasi pada industri pertahanan. Investasi pada bidang ini diperbolehkan juga dengan seleksi ketat. "Industri pertahanan harus diseleksi, kecuali diizinkan pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku terus menyusun revisi Daftar Negatif Investasi agar investor mendapat kepastian usaha di Indonesia. Kementerian teknis semisal Kementerian Perindustrian, sejak tahun lalu telah dimintai usulan sektor yang nantinya masuk dalam daftar tersebut.
Kepala BKPM Muhammad Chatib Basri menjanjikan proses revisi ini bakal rampung tahun ini. "Tahun ini selesai, kita bicara kuartal II mendatang harapannya DNI sudah selesai," ujar Chatib selepas mengikuti rapat koordinasi di Lapangan Banteng.
Dia enggan mengungkap tambahan sektor yang siap dimasukkan dalam rancangan anyar ini. Namun pada prinsipnya, sektor usaha itu bukan yang selama ini memang terlarang untuk investasi seperti tercantum pada UU Penanaman Modal.
"Intinya konsistensi aturan yang ada, aturan kementerian tidak bertentangan dengan UU penanaman modal," kata Chatib.
Saat ini daftar negatif investasi berisi delapan bidang usaha yang tidak boleh dimasuki investor asing. Semisal bisnis menara telekomunikasi, perikanan, dan kepemilikan bioskop. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.
Jika revisi anyar sudah ditetapkan dengan kriteria lebih longgar, Chatib yakin minat pemodal asing akan lebih tinggi. Karena mereka bakal mengetahui batasan kepemilikan untuk menanamkan modal di bidang usaha tertutup maupun terbuka. "(Revisi) DNI ini tentu meningkatkan daya saing," tegasnya. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya