Asosiasi akui Yamaha dan Honda bersaing rebut pasar motor matik
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik yang melibatkan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dengan PT Astra Honda Motor (AHM). Dalam sidang ini, KPPU memeriksa Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Gunadi Sindhuwinata untuk menggali lebih dalam perihal kasus dugaan kartel tersebut.
Gunadi mengungkapkan, bahwa tidak ada praktik kartel yang dilakukan oleh pihak Yamaha maupun Honda. Sebab, kedua pabrikan raksasa asal Jepang tersebut saling sikut dalam mempromosikan produknya.
"Mau melihat kenyataan bahwa persaingan ini terjadi pasti mereka minta kue. Mereka pasti akan samakan harga dan tidak perlu lah mereka pasang iklan. Miliaran itu. Enggak perlu juga ada hadiah untuk konsumen. Ini adalah pasar terbuka dan bersaing," ujar Gunadi saat ditemui di ruang persidangan, Jakarta, Selasa (6/9).
-
Apa itu Honda? Honda, yang merupakan produsen terkemuka dari Jepang, dikenal luas dalam produksi sepeda motor dan mobil.
-
Siapa yang mendukung Yamaha Cup Race? Banyak pembalap sukses di kancah nasional maupun internasional yang lahir dari ajang ini, berkat dukungan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
-
Siapa yang pakai Yamaha di balapan? Aldi Satya Mahendra dari Team BrCorse Yamaha menempati posisi kedua, sementara kakaknya, Galang Hendra Pratama yang membela ProGP NitiRacing, meraih posisi ketiga.
-
Siapa pendiri KTM? Sejarah KTM bermula pada tahun 1934 di sebuah bengkel kecil di Mattighofen, Austria, yang didirikan oleh Johann Trunkenpolz.
-
Kenapa Yamaha namanya Yamaha? Kenapa merek sepeda motor buatan Jepang namanya Yamaha? Karena kalau buatan Arab namanya jadi Yamahmud.
Saat disinggung kemungkinan Yamaha dan Honda melakukan kartel, Gunadi enggan berspekulasi. "Saya sampaikan disini bahwa tidak ada kartel. Saya tidak mau berandai-andai," katanya.
Gunadi menjelaskan, Yamaha dan Honda selaku anggota dari AISI selalu mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, dimana dalam hal ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha. Dirinya menjamin, seluruh anggota AISI bersaing secara sehat dan tidak melakukan tindakan kartel.
"Dalam konteks itu bagaimana persaingan usaha dijalani dengan fair dan terbuka dan memberikan kompetensi yang baik demi kepentingan konsumen maka kami juga mengimbau meskipun itu tidak tertulis tapi ini kami anggap bahwa semua anggota setuju dengan cara melakukan persaingan usaha yang terbuka dan fair," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjualan sepeda motor Honda hingga September masih tumbuh 40%, padahal ada kasus rangka-e-SAF skuternya patah.
Baca SelengkapnyaSejarah Federal Motor yang menjadi raja industri otomotif. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaYLKI meminta PT AHM untuk melakukan penarikan kembali sepeda motor yang memakai kerangka eSAF atau product recall.
Baca SelengkapnyaHonda BeAT baru baru saja meluncur resmi. Apakah lebih baik dari Gear 125?
Baca SelengkapnyaSejumlah konsumen sepeda motor Honda mengeluhkan body kendaraan yang semakin ringkih hingga mudah pecah dan patah.
Baca SelengkapnyaSeluruh unit produksi oleh PT ADM Indonesia telah memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Baca Selengkapnya