Asosiasi Fintech batasi tetapkan bunga maksimal pendanaan tak lebih 100 persen
Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya. Hal itu sudah disepakati oleh 73 perusahaan Fintech Pendanaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widiatmoko mengatakan, salah satu perlindungan konsumen tersebut adalah soal pagu biaya maksimal.
"Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen. Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah," jelas Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Apa aja situasi boleh menolak pinjam uang? Berikut tiga contoh situasi yang diperbolehkan untuk menolak memberi pinjaman.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
Siapa yang menentukan limit pinjaman? Limit pinjaman biasanya ditetapkan berdasarkan kapasitas debitur. Secara umum, penentuan limit pinjaman dilakukan dengan memeriksa slip gaji, riwayat kredit, dan bukti penghasilan.
-
Siapa yang boleh menolak pinjam uang? Lebih lanjut, jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, pemberi pinjaman berhak untuk menolak memberikan pinjaman tambahan.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
Yang dimaksud dengan pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.
Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke 90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.
Penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.
"Dengan penerapan pagu biaya ini, konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan. Kehadiran kami di pasar adalah untuk memberikan solusi dan akses bagi konsumen yang tidak atau belum terlayani oleh institusi keuangan perbankan karena data kredit mereka masih terbatas. Untuk itu penting bagi kami memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi konsumen yang cerdas dan memiliki rekam jejak kredit yang baik," tambah Aidil Zulkifli selaku Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna di AFPI.
Selain itu, data catatan kredit para nasabahnya ini nantinya akan dipergunakan Bersama dengan perbankan nasional, sehingga dapat membantu industri keuangan secara keseluruhan.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaAFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaRegulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaMeminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah, meskipun dibebankan bunga tinggi.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaIa pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.
Baca SelengkapnyaMaksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaAlfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaDirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan suku bunga sebelum mengajukan pinjaman.
Baca Selengkapnya