Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Fintech batasi tetapkan bunga maksimal pendanaan tak lebih 100 persen

Asosiasi Fintech batasi tetapkan bunga maksimal pendanaan tak lebih 100 persen Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku telah menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan bisnisnya. Hal itu sudah disepakati oleh 73 perusahaan Fintech Pendanaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widiatmoko mengatakan, salah satu perlindungan konsumen tersebut adalah soal pagu biaya maksimal.

"Fintech Pendanaan Multiguna yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar di OJK diwajibkan dan semua mematuhi aturan pagu biaya yang melindungi konsumen. Pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah," jelas Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Yang dimaksud dengan pagu biaya dapat diilustrasikan sebagai berikut: jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, namun kemudian mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pokok atau prinsipal. Artinya, tidak ada beban biaya tambahan yang terus berjalan.

Waktu penagihan pun berhenti pada hari ke 90 dari tanggal jatuh tempo pembayaran. Dengan adanya pagu biaya, AFPI memastikan bahwa visi untuk melakukan edukasi kredit kepada masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan inklusi keuangan dapat tercapai.

Penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.

"Dengan penerapan pagu biaya ini, konsumen menjadi terlindungi dari kekhawatiran beban biaya pinjaman yang memberatkan. Kehadiran kami di pasar adalah untuk memberikan solusi dan akses bagi konsumen yang tidak atau belum terlayani oleh institusi keuangan perbankan karena data kredit mereka masih terbatas. Untuk itu penting bagi kami memberikan edukasi dan pemahaman terkait dengan kredit, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi konsumen yang cerdas dan memiliki rekam jejak kredit yang baik," tambah Aidil Zulkifli selaku Wakil Ketua Eksekutif untuk Pendanaan Multiguna di AFPI.

Selain itu, data catatan kredit para nasabahnya ini nantinya akan dipergunakan Bersama dengan perbankan nasional, sehingga dapat membantu industri keuangan secara keseluruhan.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Tips Penting Jika Terlanjur Pinjam Uang Lewat Pinjol
Tips Penting Jika Terlanjur Pinjam Uang Lewat Pinjol

Meminjam dana dari pinjol atau rentenir karena persyaratan yang sangat mudah, meskipun dibebankan bunga tinggi.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami

Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol
AFPI Buka Suara soal Temuan KPPU ada kartel Suku Bunga Pinjol

Ia pun membantah tuduhan KPPU yang menemukan pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen.

Baca Selengkapnya
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari

Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB

Alfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini
Dituding Kenakan Bunga Terlalu Tinggi Hingga Buat Nasabah Bunuh Diri, Dirut Pinjol AdaKami Bilang Begini

Dirut AdaKami berjanji akan segera menyesuaikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya
Cara Menghitung Bunga Persen Pinjaman, Pahami Rumusnya

Penting untuk memperhatikan suku bunga sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Selengkapnya