Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi Konsumen Sebut Perlu Aturan Terpisah untuk Produk HPTL, Ini Sebabnya

Asosiasi Konsumen Sebut Perlu Aturan Terpisah untuk Produk HPTL, Ini Sebabnya Ilustrasi rokok elektrik. ©Shutterstock/ppi09

Merdeka.com - Konsumen mendesak adanya aturan khusus untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus serta kantong nikotin. Aturan ini diminta terpisah dari aturan rokok yang sudah ada.

Perbedaan profil risiko pada yang dihasilkan oleh produk HPTL menjadi landasan agar produk hasil dari pengembangan inovasi serta teknologi ini diatur dalam regulasi tersendiri.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menilai, perbedaan profil risiko antara produk HPTL dan rokok seharusnya disikapi pemerintah dengan perlakukan yang berbeda pula.

Orang lain juga bertanya?

"Karena ada perbedaan profil risiko tersebut, kami ingin ada pemisahan regulasi antara produk HPTL dan rokok," ujar Paido dikutip Rabu (9/6).

Untuk menyusun regulasi yang berbeda dari rokok, Paido menyarankan para pemangku kepentingan mulai dari konsumen, pelaku industri, kementerian/lembaga, pemerintah, akademisi, hingga praktisi kesehatan perlu menyamakan persepsi mengenai produk HPTL. Sebab, hingga kini, masih banyak ragam informasi yang keliru mengenai produk tersebut.

"Kita perlu duduk bersama antara pemerintah, konsumen, pengusaha produk HPTL, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi bagaimana sebenarnya kita menyikapi produk ini, agar bisa membuat perubahan yang lebih baik untuk bangsa," ungkap Paido.

Persepsi yang keliru tersebut dikarenakan minimnya hasil kajian ilmiah di dalam negeri dan kurangnya sosialisasi mengenai hasil penelitian yang sudah ada.

"Masih banyak yang menganggap produk HPTL ini sama bahayanya seperti rokok dikarenakan masih sedikit hasil kajian ilmiah atau penelitian yang membahas secara detail mengenai produk tersebut. Kami merasa sudah saatnya pemerintah ikut serta dengan diawali melakukan kajian ilmiah produk HPTL," tegasnya.

Dengan adanya regulasi berbasis kajian ilmiah, Paido mengatakan produk HPTL dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khusus terkait upaya menekan jumlah perokok di Indonesia.

"Layanan Kesehatan Nasional Inggris (The National Health Service/NHS) telah menggunakan produk HPTL untuk mengatasi masalah rokok. Kami berharap, dalam hal ini, pemerintah bisa melakukan hal serupa untuk menekan jumlah perokok di Indonesia," kata Paido.

Angka Perokok

Berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, angka perokok pria turun di bawah 30 persen untuk pertama kalinya menjadi 28,8 persen pada 2019.

Angka perokok perempuan turut berkurang 0,7 poin menjadi 8,8 persen pada 2019. Sedangkan menurut laporan Kementerian kesehatan Selandia Baru, angka perokok pada 2011/2012 sebesar 16,3 persen persen tercatat turun menjadi 14,2 persen pada 2015/2016. Angka tersebut kembali turun menjadi 12,5 persen pada 2018/2019.

"Selandia Baru punya program bebas asap rokok 2025. Untuk mendukung program itu, HPTL jadi salah satu solusi. Ini kan bagus banget ya," ujar Roy.

Adapun faktor kedua setelah kajian ilmiah, menurut Roy, adalah pengakuan dari pengguna mengenai kesehatannya sejak menggunakan produk HPTL.

"Banyak yang testimoni memperoleh manfaat setelah pindah ke HPTL dan tidak merokok lagi, bagaimana keluarganya happy rumah nggak bau rokok, nggak ada abu. Manfaatnya bagi pengguna sangat positif," ujarnya.

Seperti diketahui, per 2017 lalu, Kementerian Kesehatan mencatat pemerintah harus menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lewat untuk menanggulangi lebih dari 5 juta kasus penyakit yang diakibatkan oleh rokok.

Selain itu, kerugian akibat orang produktif yang menjadi tidak produktif karena sakit akibat rokok mencapai Rp 4.180,27 triliun, setara dengan seperlima dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?
Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023
Cegah Monopoli Harga, Menkop Teten Bakal Atur HPP Produk dalam Permendag No.31/2023

Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Produsen, Rencana Aturan Kemasan Tanpa Label Rugikan Konsumen
Tak Hanya Produsen, Rencana Aturan Kemasan Tanpa Label Rugikan Konsumen

Aturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ini dianggap berpotensi merugikan baik konsumen maupun produsen.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Vape Minta Kebijakan Rokok Kemasan Polos Tanpa Merek Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Asosiasi Vape Minta Kebijakan Rokok Kemasan Polos Tanpa Merek Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Kebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.

Baca Selengkapnya
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Baca Selengkapnya
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah

Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya
Kata Asosiasi soal Dampak Rencana Aturan Kemasan Polos ke Industri Rokok Elektrik
Kata Asosiasi soal Dampak Rencana Aturan Kemasan Polos ke Industri Rokok Elektrik

Hilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.

Baca Selengkapnya
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari
Mendag: Di China Sendiri Ada Pembatasan Bermain TikTok, Hanya Boleh 40 Menit Sehari

Semua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.

Baca Selengkapnya