Asosiasi Konsumen Sebut Perlu Aturan Terpisah untuk Produk HPTL, Ini Sebabnya
Merdeka.com - Konsumen mendesak adanya aturan khusus untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, snus serta kantong nikotin. Aturan ini diminta terpisah dari aturan rokok yang sudah ada.
Perbedaan profil risiko pada yang dihasilkan oleh produk HPTL menjadi landasan agar produk hasil dari pengembangan inovasi serta teknologi ini diatur dalam regulasi tersendiri.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan menilai, perbedaan profil risiko antara produk HPTL dan rokok seharusnya disikapi pemerintah dengan perlakukan yang berbeda pula.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Bagaimana cara penelitian menentukan pengaruh merokok pada kesehatan? Penelitian ini mengevaluasi 3.430 anak di Swedia utara yang diikuti sejak usia delapan tahun hingga mereka berusia 19 tahun. Kemudian, mereka kembali dievaluasi pada usia 28 tahun melalui kuesioner tahunan.
"Karena ada perbedaan profil risiko tersebut, kami ingin ada pemisahan regulasi antara produk HPTL dan rokok," ujar Paido dikutip Rabu (9/6).
Untuk menyusun regulasi yang berbeda dari rokok, Paido menyarankan para pemangku kepentingan mulai dari konsumen, pelaku industri, kementerian/lembaga, pemerintah, akademisi, hingga praktisi kesehatan perlu menyamakan persepsi mengenai produk HPTL. Sebab, hingga kini, masih banyak ragam informasi yang keliru mengenai produk tersebut.
"Kita perlu duduk bersama antara pemerintah, konsumen, pengusaha produk HPTL, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi bagaimana sebenarnya kita menyikapi produk ini, agar bisa membuat perubahan yang lebih baik untuk bangsa," ungkap Paido.
Persepsi yang keliru tersebut dikarenakan minimnya hasil kajian ilmiah di dalam negeri dan kurangnya sosialisasi mengenai hasil penelitian yang sudah ada.
"Masih banyak yang menganggap produk HPTL ini sama bahayanya seperti rokok dikarenakan masih sedikit hasil kajian ilmiah atau penelitian yang membahas secara detail mengenai produk tersebut. Kami merasa sudah saatnya pemerintah ikut serta dengan diawali melakukan kajian ilmiah produk HPTL," tegasnya.
Dengan adanya regulasi berbasis kajian ilmiah, Paido mengatakan produk HPTL dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, khusus terkait upaya menekan jumlah perokok di Indonesia.
"Layanan Kesehatan Nasional Inggris (The National Health Service/NHS) telah menggunakan produk HPTL untuk mengatasi masalah rokok. Kami berharap, dalam hal ini, pemerintah bisa melakukan hal serupa untuk menekan jumlah perokok di Indonesia," kata Paido.
Angka Perokok
Berdasarkan hasil survei Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, angka perokok pria turun di bawah 30 persen untuk pertama kalinya menjadi 28,8 persen pada 2019.
Angka perokok perempuan turut berkurang 0,7 poin menjadi 8,8 persen pada 2019. Sedangkan menurut laporan Kementerian kesehatan Selandia Baru, angka perokok pada 2011/2012 sebesar 16,3 persen persen tercatat turun menjadi 14,2 persen pada 2015/2016. Angka tersebut kembali turun menjadi 12,5 persen pada 2018/2019.
"Selandia Baru punya program bebas asap rokok 2025. Untuk mendukung program itu, HPTL jadi salah satu solusi. Ini kan bagus banget ya," ujar Roy.
Adapun faktor kedua setelah kajian ilmiah, menurut Roy, adalah pengakuan dari pengguna mengenai kesehatannya sejak menggunakan produk HPTL.
"Banyak yang testimoni memperoleh manfaat setelah pindah ke HPTL dan tidak merokok lagi, bagaimana keluarganya happy rumah nggak bau rokok, nggak ada abu. Manfaatnya bagi pengguna sangat positif," ujarnya.
Seperti diketahui, per 2017 lalu, Kementerian Kesehatan mencatat pemerintah harus menggelontorkan dana hingga Rp 5,9 triliun melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lewat untuk menanggulangi lebih dari 5 juta kasus penyakit yang diakibatkan oleh rokok.
Selain itu, kerugian akibat orang produktif yang menjadi tidak produktif karena sakit akibat rokok mencapai Rp 4.180,27 triliun, setara dengan seperlima dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menerbitkan Permendag No.31 Tahun 2023 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ini dianggap berpotensi merugikan baik konsumen maupun produsen.
Baca SelengkapnyaDala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaHilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaSemua negara seperti Amerika, Eropa, India hingga China mengatur soal sosial commerce.
Baca Selengkapnya