Asosiasi Minta Pemerintah Segara Gabungkan Batasan Produksi SKM & SKT
Merdeka.com - Asosiasi perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) meminta pemerintah untuk melakukan percepatan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
"Kami masih berpijak pada usulan percepatan penggabungan (batasan produksi) sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM)," kata Ketua Harian Formasi Heri Susanto dikutip dari Antara, Senin (16/9).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok pada 2020 akan naik rata-rata sebesar 23 persen. Adapun harga jual eceran akan naik hingga 35 persen. Kebijakan ini akan mulai berlaku Januari 2020. Seluruh kenaikan tersebut akan dituangkan dalam revisi PMK 156 yang saat ini masih digodok pemerintah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Menurut dia, saat ini, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak.
Dia menyebut, siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan satu, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.
Padahal, tarif cukai golongan dua SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60 persen ketimbang golongan satu.
Tuntutan Formasi untuk mempercepat penggabungan batas volume produksi SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang per tahun itu juga didukung oleh sejumlah ekonom dan akademisi.
Mereka mendorong pemerintah segera melakukan penggabungan agar pabrikan besar yang secara kumulatif produksi telah mencapai tiga miliar, harus membayar tarif cukai tertinggi di masing-masing golongan.
Berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dapat menambah pemasukan negara sebesar Rp1 triliun.
Selanjutnya, Formasi juga meminta agar persentase kenaikan tarif cukai antara golongan satu dan dua harus sama. "Kenaikan dalam batas kewajaran, sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi," tegas Heri.
Sementara, di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), Formasi meminta adanya penggabungan tarif SKT golongan satu, serta mempertahankan besaran tarif dan batasan produksi pada golongan tiga yakni Rp100 per batang dan di bawah 500 juta batang per tahun.
Heri mengatakan, keempat tuntutan tersebut demi kepentingan semua pihak. "Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung," katanya.
Selain menuntut empat hal tersebut, Formasi juga mengapresiasi pemerintah yang telah mampu menurunkan peredaran rokok ilegal. “Di sisi lain kami juga meminta perhatian pemerintah atas maraknya penjualan rokok murah (subsidi) dari grup pabrikan besar yang semakin mengabaikan etika dalam berusaha,” tegas Heri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menyampaikan permohonan kepada pemerintah untuk melindungi keberlangsungannya, terutama dari rencana kenaikan cukai 2025.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaAngka prevalensi perokok tetap tinggi dan penerimaan negara belum optimal
Baca SelengkapnyaKontribusi penting IHT tidak hanya pada pemasukan negara, tetapi juga penyerapan lapangan kerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya