Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi minta pemerintah selesaikan restitusi pajak PKP2B

Asosiasi minta pemerintah selesaikan restitusi pajak PKP2B Ilustrasi Explorasi Tambang. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga.

Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala mengatakan, amendemen PKP2B, yang saat ini tengah dilakukan, jangan sampai menghalangi hak PKP2B mendapatkan resititusi pajaknya.

"Amendemen kontrak membuat wajib pajak mengikuti ketentuan yang berlaku sejak diteken ke depan. Namun, masih ada hak restitusi perusahaan PKP2B sebelum amendemen kontrak yang mesti diselesaikan. Ya diberikan dong restitusinya," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (10/11).

Dia berharap hak restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) para pemegang PKP2B generasi tiga tersebut sudah ada kepastiannya sebelum amendemen kontrak. Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian amendemen PKP2B pada akhir 2016 atau awal 2017.

Supriatna menambahkan, masalah restitusi pajak membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha. Menurutnya, pemegang PKP2B generasi tiga tidak mendapat perlakuan yang sama terkait pengembalian atau restitusi PPN.

"Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Diskriminasi ini menyebabkan ketidakpastian," tegasnya.

Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.

Dia berharap, pemerintah segera mengeluarkan aturan yang memberikan perlakuan sama (equal treatment) atau tafsir yang sama yakni semua perusahaan batubara generasi ketiga bisa merestitusi PPN-nya, sehingga memberikan keadilan.

Status hukum PKP2B generasi tiga adalah bersifat tetap atau 'lex specialist'. Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997-2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya.

Saat PKP2B generasi tiga yang ditandatangani 1997-2000, batubara mengacu UU No. 11 Tahun 1994 yakni merupakan barang kena pajak, sehingga perusahaan berhak mendapatkan restitusi pajak.

Namun, setelah itu, muncul UU pajak baru yang menyatakan batubara bukan barang kena pajak, sehingga muncul permasalahan restitusi pajak perusahaan PKP2B generasi tiga.

Saat ini, terdapat 55 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.

Perusahaan PKP2B generasi III dikenakan dana hasil penjualan batubara berupa royalti dan dana pengembangan batubara sebesar 13,5 persen serta pajak penghasilan 30 persen.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun
Ormas Keagamaan yang Dapat Izin Kelola Tambang Hanya Berlaku 5 Tahun

WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat
Asuransi Kendaraan Wajib Awal 2025, PKS: Tambah Beban Rakyat

Fraksi PKS DPR memandang OJK hanya asal mengutip UU P2SK

Baca Selengkapnya
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan
Putusan MK Perketat Aturan PHK, Perusahaan Tak Bisa Sepihak Pecat Karyawan

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Selengkapnya