Asosiasi nilai pajak progresif tanah nganggur matikan pengusaha baru
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana untuk mengenakan pajak progresif tanah menganggur. Namun, rencana tersebut ditolak oleh pelaku di industri properti.
Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Ronny Wuisan, mengatakan kebijakan ini akan mematikan pengusaha properti baru. Kebijakan ini akan lebih tepat jika menyasar pemain lama.
"Kalau pemerintah mau menyasar aturan ini kepada properti developer baru tentu ini salah karena mereka tidak punya land bank yang banyak. Ini seharusnya disasar kepada developer yang lama karena mereka punya land bank yang banyak," katanya di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Selain itu, dia menilai alasan kepemilikan lahan menganggur disebabkan pasar properti saat ini tengah lesu. Menurutnya, properti booming terjadi pada 2010 dan terus turun sejak 2015.
"Ini akan jadi beban usaha, misalnya dia punya tanah 30 hektar di suatu daerah, bangun apapun belum bisa. Lalu pajak progresif itu masuk untuk 5 tahun ke depan. Padahal, memang dia tidak bisa membangun karena memang belum ada pasarnya. Akibatnya dia harus bayar (pajak) terus-terusan. Nanti hasilnya pas dia jual atau bangun dulu lalu jual, harganya akan tinggi," ujarnya.
Terakhir, dia mengingatkan bahwa pajak progresif ini akan melambungkan harga properti. Sebab, pengembang akan membebankan biaya ini konsumen.
"Iya. Bayangkan kalau tanah progresif ini muncul setiap tahunnya, harganya kian tinggi," pungkasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaMakin Banyak Rumah Kosong Terbengkalai di Jepang, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, yang lebih parah lagi, pabrik-pabrik bisa gulung tikar karena tak mampu dengan kenaikan PPN tersebut
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca Selengkapnya