Asosiasi pinjaman online jamin perusahaan resmi tak lakukan penagihan sadis
Merdeka.com - Belakangan beredar informasi mengenai korban penagihan perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit secara online (Fintech Pendanaan) secara sadis. Bahkan penagihan dilakukan dengan cara mengancam dan mempersilakan menjual organ tubuhnya demi melunasi utangnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi bagi para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi memastikan perusahaan yang memiliki debt collector tersebut bukan bagian dari anggotanya. Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan 73 perusahaan fintech pendanaan yang mendapat izin dari OJK tak memiliki cara penagihan seperti yang diberitakan.
"Mereka itu adalah penyelenggara pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar OJK dan bukan anggota asosiasi. Kalau ilegal, maka tugas penegak hukum yang harusnya menangani. Hal-hal seperti ini jangan sampai merusak industri yang sudah kita bangun," kata Sunu di Office 88, Jakarta, Selasa (6/11).
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Bagaimana penipu online memanfaatkan 'greed' seseorang? Adapun modus penipuan online yang biasanya sering terjadi adalah memanfaatkan psikologis 'greed', yaitu keinginan mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Apa yang ditawarkan pelaku penipuan Youtube untuk korban? 'Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa yang dimaksud dengan mengemis online? Mengemis atau meminta-minta merupakan kebiasaan yang kurang baik untuk dilakukan karena dapat menjatuhkan murû’ah (martabat dan harga diri) seseorang. Termasuk aktivitas yang dikenal pengemis online di media sosial yang mana mereka tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melalui sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharîh (eksplisit).
Tak hanya mengkritisi perusahaan yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi, Sunu juga mengkritisi modus masyarakat dalam melakukan kecurangan. "Memang menurut saya ada upaya mereka ingin menghindari kewajiban pinjaman yang mereka terima. Orang-orang ini bukan tidak mampu bayar tapi dari awal niatnya memang sudah ngemplang," tegas Sunu.
Sementara di kesempatan yang sama Dino Martin selaku Ketua Bidang Pendanaan Multiguna AFPI menambahkan, mengenai perusahaan yang melakukan penagihan diluar batas tersebut, meski tak menjadi anggotanya, akan diperkarakan olehnya.
"Meski tak menjadi anggota, kita akan kirimkan surat, kalau perlu kita bantu untuk pelaporan ke Polisi. Asosiasi ini ada untuk terus memgawal membangun industri yang baru ini. Kalau ada hal seperti ini kan sama saja apa yang sudah kita bangun ini rubuh begitu saja" Dino menambahkan.
Di dalam asosiasi pun, Dino mengaku proses penagihan ini menjadi satu hal yang wajib disampaikan kepada para anggotanya baik secara formal ataupun personal kepada masing-masing pemiliknya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaDalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaTata cara tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaViral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan bahwa debt collector yang akan melakukan penagihan utang harus membawa dokumen lengkap.
Baca SelengkapnyaTingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari.
Baca SelengkapnyaDalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial K.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca Selengkapnya