Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asosiasi sambut baik perdagangan gula rafinasi melalui lelang

Asosiasi sambut baik perdagangan gula rafinasi melalui lelang Ilustrasi gula pasir. © Shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan nomor 684/m-dag/kep/5/2017 tentang penetapan penyelenggaraan pasar lelang gula kristal rafinasi. Pemerintah telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara pasar lelang gula kristal rafinasi.

Sekretaris Jenderal Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin menyambut baik kebijakan pemerintah melakukan lelang gula kristal rafinasi. Namun, aturan tersebut masih banyak penolakan dari berbagai pihak.

"Sistem tersebut menjawab persoalan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi. Aneh jika ada pihak yang meminta agar dibatalkan. Kalau ada yang alergi terhadap ide sistem lelang GKR, maka patut dicurigai bahwa orang tersebut pro perembesan," ujar Khabsin di Jakarta, Senin (19/6).

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (PSEKP) Universitas Gajah Mada Evi Noor Afifah menilai kebijakan ini patut didukung, karena dinilai berpihak kepada rakyat kecil. Dia menduga pihak yang menolak kebijakan ini adalah pihak yang diuntungkan dengan sistem yang ada selama ini.

"Yang menolak (lelang gula) mungkin pelaku yang selama ini diuntungkan dengan sistem yang ada," kata Evi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan lelang gula rafinasi hanta ditujukan bagi industri makanan dan minuman, terlebih membantu industri kecil mendapatkan bahan baku berupa gula. Ia melihat di dalam lelang tersebut industri kecil dan menengah bisa membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau.

Enggartiasto juga mengatakan lelang ini dilakukan untuk menghindari kebocoran gula rafinasi ke pasar tradisional. Angka kebocoran, kata Enggartiasto, dalam setahun mencapai 300.000 ton berdasarkan survei yang dilakukan oleh Sucofindo.

Terlebih gula-gula itu akan diberikan barcode yang memungkinkan pemerintah mengetahui ke mana saja gula-gula itu didistribusikan. Selain itu peserta lelang juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian terlebih dahulu dan harus menyertakan faktur pajak transaksi sebelumnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016
Kejagung Hanya Fokus Tangani Kasus Impor Gula Tahun 2015–2016

Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

Baca Selengkapnya
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri
Imbas Protes Peternak Sapi, Pemerintah Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Dalam Negeri

Industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak.

Baca Selengkapnya
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen
Satgas Polri Pelototi Distribusi Gula di Jawa Timur Cegah Penyelewengan Produsen

Musim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024

Baca Selengkapnya
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas

Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Harga Gula Dunia Merangkak Naik, Begini Kondisi Stok Gula dalam Negeri
Harga Gula Dunia Merangkak Naik, Begini Kondisi Stok Gula dalam Negeri

Harga gula dunia terus mengalami peningkatan yang disebabkan beberapa faktor.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pemerintah Naikkan Harga Gula dari Rp14.500 Jadi Rp16.000 per Kg
Diam-Diam, Pemerintah Naikkan Harga Gula dari Rp14.500 Jadi Rp16.000 per Kg

Acuan harga mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi, dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?
Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Ancam Mata Pencaharian 2,5 Juta Petani Tembakau, Benarkah?

APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.

Baca Selengkapnya
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir
Petani Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan soal Tembakau, Ajak Industri Hulu Hingga Hilir

Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl

Baca Selengkapnya
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar
Petani Sawit Sebut Pembentukan Aturan ISPO Disuntik Dana Asing hingga Rp13 Miliar

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Industri Tekstil Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub
Industri Tekstil Dukung Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Versi Munaslub

Industri tekstil membutuhkan langkah inovatif agar bisa bangkit dari keterpurukan.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya