Asosiasi Sayangkan Rokok Elektrik Masuk Peraturan KTR
Merdeka.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik dalam Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena pemerintah menyamakan produk tembakau alternatif tersebut dengan rokok konvensional.
Ketua APVI, Aryo Andrianto menjelaskan, produk rokok elektrik tidaklah sama dengan rokok konvensional, termasuk dalam aspek risiko kesehatan. Berdasarkan berbagai hasil riset dan bukti ilmiah, rokok elektrik memiliki aspek risiko kesehatan yang lebih rendah dari pada rokok konvensional. Oleh karena itu, peraturan bagi rokok elektrik seharusnya dibedakan dan tidak seketat rokok konvensional.
"APVI turut menyayangkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik, vape, dan sisha ke dalam produk rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5," kata Aryo dikutip sabtu (13/4).
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Kenapa vape dianggap lebih aman daripada rokok biasa? Banyak orang yang menganggap vape lebih aman daripada rokok tembakau karena tidak menghasilkan asap yang berisi tar dan karbon monoksida.
-
Kenapa vape dianggap lebih aman dari rokok? Klaim bahwa vape lebih aman dalam segi kesehatan muncul salah satunya karena rokok elektrik tidak memiliki kandungan total aerosol residue (TAR) seperti pada rokok tradisional.
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Mengapa merokok meningkatkan risiko kanker paru-paru? Hal ini dikarenakan di dalam rokok itu sendiri terdapat zat beracun penyebab kanker (karsinogen) yang berisiko mempercepat kerusakan sel pelapis paru-paru.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menjadi rujukan dalam Perda KTR di Surabaya tidak mengatur soal produk rokok elektrik, vape, dan sisha.
Menurut Aryo, Indonesia mengenal asas lex superior derogat legi inferior, yaitu hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah. Ini adalah asas hierarki tatanan hukum Indonesia di mana kedudukan PP 109/2012 lebih tinggi daripada Perda KTR di Surabaya. Dengan demikian, Perda KTR di Kota Surabaya tidak boleh lebih ketat dan bertentangan dengan aturan di atasnya, sehingga berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dia meminta pemerintah Kota Surabaya untuk mengayomi/melibatkan seluruh pemangku kepentingan ketika membuat kebijakan soal rokok elektrik. Pemangku kepentingan ini termasuk pelaku usaha rokok elektrik, pengguna rokok elektrik, dan lainnya.
Aryo menambahkan, setiap konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar serta memilih berbagai produk yang mereka konsumsi, termasuk rokok elektrik. Keberadaan Perda KTR yang menyamakan produk tembakau alternatif dengan rokok konvensional berpotensi memunculkan mispersepsi di masyarakat dan mempersempit ruang gerak para pelaku usaha.
Salah satu kesalahan persepsi yang muncul di masyarakat adalah bahaya zat yang dikandung dalam rokok. Selama ini, sebagian besar masyarakat mengetahui bahwa nikotin adalah zat paling berbahaya dari konsumsi rokok. Padahal, nikotin juga didapatkan pada berbagai barang lain seperti terong, kentang, dan lainnya.
Menurut Aryo, senyawa yang paling berbahaya sesungguhnya adalah TAR, zat karsinogenik yang dihasilkan dari asap pembakaran rokok. Sementara rokok elektrik tidak dibakar, sehingga tak menghasilkan asap, namun mengandung nikotin dan uap aerosol. “Jadi antara vape dengan rokok konvensional itu jauh berbeda,” tegas Aryo.
Sebelumnya, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengesahkan Perda KTR Kota Surabaya pada 4 April 2019. Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda KTR DPRD Surabaya Junaedi mengatakan seluruh masukan pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah diakomodasi. Pelaksanaan Perda tersebut kini masih menunggu terbitnya peraturan wali kota Surabaya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan rokok elektrik terus meningkat di berbagai belahan dunia, memunculkan pertanyaan akan keamanaannya.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan riset yang dilakukan, harga rokok dan teman sebaya menjadi dua faktor paling berpengaruh bagi anak muda yang merokok.
Baca SelengkapnyaBenarkan vape lebih aman dari rokok konvensional? Simak penjelasannya:
Baca SelengkapnyaPemanfaatan produk tembakau alternatif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi merokok.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaHilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaVape atau rokok elektrik memiliki dampak berbeda dibanding rokok konvensional pada kesehatan gigi dan mulut.
Baca Selengkapnya