Asosiasi Siap Bantu BNN Berantas Penyalahgunaan Rokok Elektrik
Merdeka.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengaku siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota asosiasi, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.
"Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini," kata Ketua APVI, Aryo Andrianto.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Kenapa orang masih pakai rokok elektrik? Tujuan dari rokok elektrik adalah untuk memberikan alternatif bagi perokok yang mencari cara untuk mengurangi paparan terhadap zat-zat berbahaya yang ditemukan dalam asap rokok konvensional.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
Aryo menegaskan jika para anggotanya yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.
Tak hanya pada produksi, pengusaha dipastikan hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
"Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami pun sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba. Jika ada anggota kami yang melanggar hukum, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas Aryo.
Dengan segala peraturan hukum yang diikuti para anggota APVI, Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia.
Menurut dia, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan. “Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini,” katanya.
Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
Kontribusi dari kehadiran industri ini diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.
Selain itu, Aryo juga meminta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih menyeluruh terhadap produk tembakau alternatif, salah satunya rokok elektrik.
Ini agar produk tersebut bisa digunakan secara tepat dan mendapatkan pengawasan secara langsung. Berkaca pada beberapa negara maju, rokok elektrik justru menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka prevalensi perokok.
"Artinya, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik mendapatkan sambutan positif dari negara-negara maju tersebut. Kami berharap para pemangku kepentingan juga memiliki pandangan yang serupa sehingga memberikan informasi yang menyeluruh terhadap publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir mengatakan pengguna rokok elektronik berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.
Hal yang lebih mengerikan lagi, penggunaan rokok elektronik sangat memungkinkan sebagai kamuflase peredaran sabu.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaKajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan.
Baca SelengkapnyaAdvokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaKategorisasi produk rokok elektrik ini juga semakin diperhatikan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca Selengkapnya