Asosiasi tolak rencana pengenaan cukai kemasan plastik
Merdeka.com - Produsen plastik dan industri pengguna menolak Rencana pemerintah mengenakan cukai pada semua produk kemasan plastik. Sebab, itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat, Jakarta, Rabu (27/2).
Dia menjelaskan, pengenaan cukai pada kemasan plastik hanya akan mengerek naik harga makanan dan minuman. Mengingat, kemasan plastik berkontribusi sekitar 20 persen terhadap biaya produksi makanan dan minuman.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa yang ditimbulkan dari plastik? Limbah plastik mengandung zat karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker, seperti kanker paru-paru, kanker prostat, kanker testis dan kanker payudara.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
Dan, selama ini, makanan dan minuman dikenal sebagai penyumbang inflasi terbesar. Pada akhirnya, ini akan merugikan konsumen.
"Sebanyak 70 persen plastik digunakan untuk packaging makanan dan minuman. Kalau plastik kena cukai maka harganya akan naik. Nantinya harga makanan dan minuman juga akan naik. Maka inflasi akan tinggi."
Di sisi lain, kemasan plastik tidak sesuai dengan kriteria barang kena cukai. Berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai diberlakukan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.
Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan hidup.
"Plastik bukan narkoba. Bukan barang berbahaya seperti bom. Lalu alasan lingkungan hidup, timbunan sampah 70 persen itu adalah sampah busuk. Kalau kami teliti sampah plastik hanya 17 persen."
Menurut Rachmat, Malaysia dan Eropa yang konsumsi plastiknya lebih besar ketimbang Indonesia saja tidak mengenakan cukai. Konsumsi plastik di Malaysia dan Eropa masing-masing mencapai 35-40 kilogram per kapita per tahun dan 100 kilogram per kapita per tahun.
Sementara, Indonesia hanya sebesar 17 kilogram per kapita per tahun.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTerdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPengenaan cukai berpotensi mengerek harga jual minuman berpemanis. Bahkan, kenaikan harga bisa menyentuh hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaSelama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaMukhamad Misbakhun, mengkritik wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaAPTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca Selengkapnya