Asperindo bentuk komite tentukan tarif acuan bisnis kurir
Merdeka.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) sudah membentuk komite untuk melakukan studi mengenai tarif batas bawah jasa pengiriman alias kurir di Indonesia yang akan diterapkan tahun ini. Kebijakan tarif batas bawah ini diperlukan untuk menghindari perang harga di industri.
Ketua Umum Asperindo Mohamad Feriadi mengungkapkan komite ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar anggota Asosiasi seperti PT Pos Indonesia, agar mereka ikut memikirkan masalah perang harga ini. Namun, Asosiasi tidak akan mengatr tarif batas atas.
"Asosiasi tidak mau buru-buru ini cepat selesai. Maka itu, kami minta komite bekerja beberapa bulan supaya menghasilkan rekomendasi yang bagus untuk Asosiasi," ujar Mohamad Feriadi kepada Merdeka.com, usai menjadi narasumber di acara Inspirato Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (15/5) sore.
-
Kenapa Kemendag mendukung Portal Pencari Tarif ASEAN? Mendag Zukifli Hasan melanjutkan, peluncuran Pencari Tarif ASEAN Baru sangat sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan visi membangun ASEAN yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa organisasi modern pertama di Indonesia? Pada tahun 1903, Soetomo menempuh pendidikan kedokteran di School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) DI Batavia. Lima tahun kemudian yakni pada tahun 1908, Soetomo bersama kawan-kawannya di STOVIA mendirikan organisasi modern pertama di Indonesia yang diberi nama Budi Utomo.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
Menurut dia, penentuan tarif batas bawah layanan pengiriman ini tidak berlaku untuk semua jenis layanan. Tarif batas bawah hanya berlaku bagi layanan yang dimiliki oleh seluruh anggota Asosiasi supaya efektif. Sebab percuma saja bila penentuan tarif batas bawah hanya berlaku untuk layanan yang dimiliki oleh beberapa anggota. Pertimbangan lainnya, struktur biaya setiap perusahaan kurir juga tidak sama.
Kondisi bisnis jasa pengiriman di Indonesia dewasa ini berpotensi mengalami perang harga. Kondisi ini didorong dari pemain-pemain baru yang memiliki kekuatan keuangan dan teknologi lebih baik dari para pemain lama. Ini dibuktikan dari rendahnya tarif yang dibebankan kepada konsumen, yang diduga akibat kebijakan subsidi atau menjual layanan dengan merugi alias 'bakar duit'.
"Asosiasi keberatan dengan praktik bakar duit tersebut, karena membuat bisnis kurir jadi tidak sehat," pungkas Mohamad Feriadi yang juga Chief Executive Officer JNE Express.
Saat ini Asosiasi memiliki anggota sekitar 500 perusahaan pengiriman di seluruh Indonesia. Sebanyak 200 perusahaan berada di Jakarta. Mereka berbisnis, setelah mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Pos (SIPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan Undang-Undang No 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan jasa kurir saat ini. Pertama, perusahaan yang mengantongi SIPP dari Kementerian Komunikasi dan menjadi anggota Asperindo. Kedua, perusahaan mengantongi SIPP, tapi menjadi anggota Asperindo. Dan ketiga, perusahaan tidak mengantongi SIPP karena sudah memiliki izin usaha lain dari kementerian lain, dan tidak bergabung dalam Asperindo.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permendag nomor 27 ini merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaBiaya penerbangan domestik jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya penerbangan internasional atau ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan bahwa sejauh ini Indonesia telah mampu menekan biaya logistik hingga 13-14 persen.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaTim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaMendag mengaku sudah mengantongi titik-titik peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaSederet komponen biaya yang membuat harga tiket pesawat mahal.
Baca SelengkapnyaTarif KRL memang belum pernah mengalami kenaikan lagi sejak 2016.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaKPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaBisnis mitra agen menjadi salah satu solusi dalam penciptaan lapangan kerja baru sekaligus sumber pemasukan yang menguntungkan.
Baca Selengkapnya