Asuransi Jasindo Lakukan Restrukturisasi Kredit Perbankan
Merdeka.com - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan. Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi.
Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi mengatakan, nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.
Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
-
Bagaimana cara membayar premi Asuransi Aurora? Premi dapat dibayarkan secara bulanan, semesteran, dan tahunan.
-
Bagaimana cara beli asuransi di BRImo? Acci Care dan Life Care saat ini dapat dibeli melalui BRImo, melalui fitur asuransi kemudian pilih asuransi yang ingin dibeli. Setelah menetapkan produk asuransi mana yang akan dibeli, nasabah akan diminta untuk membaca spesifikasi produk dan memilih uang pertanggungan dari masa asuransi sesuai kebutuhan. Isi data kepesertaan asuransi. Setelah itu, nasabah akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BRImo.
"Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO)," lanjut Didit.
Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Dia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50 persen atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.
"Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restrukturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit," tuturnya.
Tak hanya itu, Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. "Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hingga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer," katanya.
Relaksasi Kebijakan
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.
Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.
Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.
"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," ungkapnya.
Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.
Sebelumnya AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI, khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Baca SelengkapnyaMahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan pada hasil underwriting dan pendapatan premi ini juga mendorong laba perusahaan yang meningkat 202,08 persen.
Baca SelengkapnyaPencapaian ini didukung oleh peningkatan pendapatan premi pada lini usaha yang menjadi core competence perusahaan.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaMenkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Baca Selengkapnya