Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atasi bank bangkrut, LPS boleh pinjam dana ke pemerintah

Atasi bank bangkrut, LPS boleh pinjam dana ke pemerintah ilustrasi bangkrut. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang kini sudah diubah judul menjadi RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), mekanisme penyelamatan bank kolaps saat krisis tidak lagi menggunakan bailout.

Artinya pemerintah tidak langsung menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melakukan bailout. Usaha penyelamatan bank kolaps akan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Apabila dana LPS tidak cukup untuk menyuntik bank yang kolaps, maka LPS diperkenankan untuk mengajukan pinjaman kepada pemerintah.

"Pemerintah tidak akan berikan langsung kepada perbankan, tapi kepada LPS dalam bentuk pinjaman," kata Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Komisi XI DPR RI, Senin (7/3).

Apabila LPS mengajukan pinjaman kepada pemerintah untuk menyelamatkan bank yang bangkrut, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) di luar rencana dalam APBN. SBN akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) dan uangnya akan dipinjamkan kepada LPS untuk menyelamatkan bank kolaps.

"Uangnya nanti dari BI yang telah membeli SBN yang diterbitkan pemerintah," kata Bambang.

Bambang menegaskan, karena dana tersebut sifatnya hanya pinjaman, maka ada kewajiban LPS untuk mengembalikan kepada pemerintah. Bambang berkaca pada sejarah bailout yang pernah terjadi di Indonesia, dana bailout tidak kembali.

"Kalau bailout, penerima manfaat tidak perlu mengembalikan uangnya. Karena tujuannya diselamatkan. Nah kita tak berikan ke bank langsung tapi ke LPS, dengan konsekuensi LPS harus mengembalikan uang tersebut," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah

Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Utang Lewat SBN Turun, Hanya Capai Rp157,9 Triliun
Pembiayaan Utang Lewat SBN Turun, Hanya Capai Rp157,9 Triliun

Pembiayaan utang pada semester I-2023 mencapai Rp166,5 triliun, menurun 15,4 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
BNI Peroleh Fasilitas Pinjaman USD 600 Juta dari Enam Lemabaga Keuangan Internasional
BNI Peroleh Fasilitas Pinjaman USD 600 Juta dari Enam Lemabaga Keuangan Internasional

Langkah ini menjadi bagian upaya BNI untuk memperkuat posisi keuangan dan memperluas kapasitas pendanaannya di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut
Daftar Bank Pemerintah Berikut Fungsi dan Tujuannya, Simak Lebih Lanjut

Saat ini, bank pemerintah adalah bank yang paling berpengaruh dalam industri perbankan Indonesia.

Baca Selengkapnya
BNI Gandeng BPD Lampung Terbitkan Kartu Kredit Indonesia
BNI Gandeng BPD Lampung Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Kerja sama ditujukan untuk mendukung gerakan bangga buatan Indonesia (GBBI).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023
Pemerintah Tarik Utang Rp345 Triliun Hingga 12 Desember 2023

"Dibandingkan tahun lalu ini penurunan (penarikan utang) sangat tajam," terang Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya