Aturan anyar kepemilikan properti dinilai masih sulitkan warga asing
Merdeka.com - Jones Lang Lasalle (JLL) menilai regulasi anyar terkait kepemilikan properti masih menyulitkan warga asing. Sebab, warga asing harus mengalihkan sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa diagunkan ke bank menjadi Hak Pakai.
"Artinya mereka musti downgrade ke hak pakai. Jadi peraturan ini belum bisa dirasakan impact-nya secara signifikan," kata Kepala Konsultasi Strategis JLL Vivin Harsanto di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/1).
Pada 22 Desember 2015, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
-
Kenapa rumah tersebut harus dijual? Meskipun rumah ini menyimpan kenangan indah dari 11 tahun perjalanan rumah tangga mereka, akhirnya rumah unik ini harus dijual.
-
Bagaimana cara mengurangi pengeluaran yang tidak perlu untuk beli rumah? Evaluasi pengeluaran rutin Anda dan cari cara untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Misalnya, mengurangi makan di luar, membatasi belanja barang-barang yang tidak diperlukan, atau mencari alternatif yang lebih murah untuk kebutuhan sehari-hari.
-
Bagaimana meningkatkan nilai rumah? Menurut Adabashi, kesan pertama sangat penting. Meningkatkan tampilan properti melalui pembaruan strategis seperti pengecatan atau renovasi membantu mempertahankan nilainya dan menarik pembeli. Menambahkan tanaman hijau, memperbaiki pencahayaan, dan menata ulang ruang tamu juga merupakan beberapa solusi cepat dan hemat biaya.
-
Apa yang terjadi pada rumah mewah tersebut? Perabotannya sudah tidak ada, dengan kondisi seisi rumah yang dipenuhi sampah dan daun-daun kering. Halaman depan untuk scene mobil masuk pun sudah ditumbuhi banyak pohon pisang dan dicoret-coret secara vandal.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa yang membeli rumah mewah? Tak kalah dari pencapaian adiknya, Fuji, yang baru-baru ini membeli rumah mewah. Tampak depan rumah Fadly Faisal memikat dengan keanggunan dan gaya Amerika yang mencolok.
Dalam beleid itu, rentang masa pakai hunian untuk warga asing tak lebih dari 30 tahun. Namun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun-30 tahun.
Apabila warga asing atau ahli waris pemilik rumah di atas tanah Hak Pakai tak lagi berkedudukan di Indonesia. Maka, dalam satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
"Kalau orang punya properti maunya long term atau bisa diserahkan ke ahli waris yang memang harus tinggal di Indonesia. Padahal belum tentu ahli warisnya punya izin tinggal. Jadi banyak hal yang masih harus dioptimalkan," kata Vivin. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaJika ingin renovasi, lakukan perbaikan pada sejumlah aspek esensial saja.
Baca SelengkapnyaBahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.
Baca SelengkapnyaApa saja sih plus dan minus dari sewa rumah yang banyak jadi pilihan milenial?
Baca SelengkapnyaAnies menilai sistem KPR mempersulit masyarakat, termasuk anak muda untuk memiliki hunian sendiri
Baca SelengkapnyaBukan hanya di Cina, rumah paku ternyata juga ada di Indonesia lho!
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDidampingi Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, kegiatan ini merupakan lanjutan kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca Selengkapnya