Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, bawa Rp 100 juta keluar/masuk RI wajib lapor Bea Cukai

Aturan baru, bawa Rp 100 juta keluar/masuk RI wajib lapor Bea Cukai rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke luar Daerah Pabean Indonesia.

Menurut PP ini, setiap orang yang membawa uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.

"Uang tunai sebagaimana dimaksud terdiri atas uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Senin (16/1).

Orang lain juga bertanya?

Instrumen pembayaran lain yang dimaksud adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. Sementara daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain ke dalam dan ke luar daerah pabean, menurut PP ini, dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pabean dan kemudian mengisi formulir pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam PP ini juga disebutkan, terhadap pembawaan uang tunai dalam mata uang rupiah paling sedikit Rp 100 juta ke luar daerah pabean Indonesia wajib dilengkapi izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia.

PP ini menegaskan, penyelenggara bandar udara internasional, pelabuhan internasional, atau pos lintas batas wajib menyediakan fasilitas untuk memastikan agar setiap orang dapat melaksanakan kewajiban untuk memberitahukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang mencurigakan, pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut," bunyi Pasal 7 PP ini.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri
Heboh Barang-Barang Psikolog Lita Gading Dibongkar Paksa Bea Cukai, Ini Aturan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri

Kelebihan membawa barang dari luar negeri bisa dimusnahkan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai
Hati-hati Kalau Tag Koper Bagasi Kamu Dicoret Bea Cukai

Pastikan isi koper diperhitungkan dengan baik agar tidak melebihi batas maksimal.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru: Pekerja Migran Gratis Kirim Barang ke Luar Negeri, Tapi Ada Syaratnya

Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para PMI yang hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk
VIDEO: Penjelasan Bea Cukai Soal Viral Lapor Barang Saat Keluar Negeri, Singgung Pajak Masuk

Aturan ini sebetulnya telah lama keluar atau sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang
Tips Buat Jemaah Haji Agar Barang Bawaan Tak Ditahan Bea Cukai saat Pulang

Banyak cara bagi para jemaah haji agar bisa meloloskan barang bawaannya. Bea Cukai mengingatkan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air
Perhatian, Jemaah Haji Dilarang Bawa Pulang Barang ini ke Tanah Air

Daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Alur Barang Impor Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia
Catat! Ini Alur Barang Impor Masuk dari Luar Negeri ke Indonesia

Meski pengiriman barang dari luar negeri kian marak. Tetapi banyak masyarakat yang belum tahu prosedurnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan
Pungutan Rp150.000 Turis Asing di Bali Mulai Diterapkan Februari 2024, Serentak di Bandara dan Pelabuhan

Tata cara terkait pungutan tersebut belum bisa disampaikan karena masih menunggu selesai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak bank

Baca Selengkapnya