Aturan baru bos pajak: Pensiunan & petani tak perlu ikut tax amnesty
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady telah menandatangani Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam beleid ini ditegaskan, bahwa wajib pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak," bunyi Pasal 1 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak itu seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (30/8).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa yang tidak boleh berkurban? “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.“ (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
-
Siapa yang mendapatkan manfaat pensiun di Indonesia? Sistem pensiunnya terdiri dari beberapa komponen utama: 1. Pensiun berbasis penghasilan untuk pegawai negeri sipil. 2. Skema manfaat pasti (DB) dan iuran pasti (DC) untuk pekerja sektor swasta. 3. Program Jaminan Sosial Pemerintah, skema berbasis DC yang wajib dengan kontribusi dari pemberi kerja dan karyawan.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta.
Dalam aturan ini juga disebutkan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indoensia merupakan subjek pajak luar negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Selain itu, harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Selain itu, harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
Adapun harta hibahan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP, atau harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
Bagi wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak, menurut Peraturan Dirjen Pajak ini, dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Sedangkan terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, menurut Peraturan Dirjen Pajak, berlaku ketentuan antara lain, dalam hal SPT PPh telah disampaikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT PPh, dan atau dalam hal SPT PPh belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT PPh.
"Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan harta dan/atau informasi yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada pasal 5 ayat 2 menyebutkan peserta terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaPeserta, khususnya yang sudah memiliki rumah, bisa menarik dana tabungannya saat pensiun
Baca SelengkapnyaApalagi, terdapat program BPJS Ketenagakerjaan serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan manfaat sama.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca Selengkapnya