Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan

Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan Ilustrasi Pertambangan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan cara perhitungan harga saham divestasi berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Hal ini diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan tata cara perhitungan kali ini berbeda dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Dalam beleid Nomor 27 menyatakan perhitungan saham divestasi melalui mekanisme replacement cost. Dengan begitu, terbitnya Permen ESDM nomor 9 tahun 2017 akan menggantikan Permen ESDM nomor 27 tahun 2013.

"Harga saham divestasi melalui peraturan baru ini berdasarkan fair market value," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).

Sujatmiko menegaskan harga pasar yang wajar dipilih lantaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi.

"Artinya bahan mineral atau batubara yang ada di dalam bumi sebelum diproduksi, membayar royalti dan kewajiban lainnya masih milik negara. Jadi tidak masuk perhitungan saham," tegasnya.

Sedangkan, skema replacement cost, dinilai belum adil terhadap pelaku tambang. Sebab, skema ini menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi.

"Replacement cost belum menghitung tingkat pengembalian modal. Menurut kami fair market value lebih representative," jelasnya.

Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang modal asing melepas 51 persen sahamnya. Kewajiban ini bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi minimal lima tahun. Pelepasan sahamnya pun dilakukan bertahap hingga tahun kesepuluh setelah produksi.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024
Harga BBM SPBU Swasta Naik, Segini Harga Bensin Pertamina Per 1 Agustus 2024

Daftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Segini Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juni 2024
Segini Harga BBM Pertamina Mulai 1 Juni 2024

Harga ini berlaku untuk wilayah Jawa dan wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pertamina Tahan Harga BBM di Tengah Mahalnya Harga Minyak Dunia
Ternyata, Ini Alasan Pertamina Tahan Harga BBM di Tengah Mahalnya Harga Minyak Dunia

Harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya
Pertalite Masih Rp10.000 Meski Harga Minyak Dunia Turun, Ini Penjelasan Ahok
Pertalite Masih Rp10.000 Meski Harga Minyak Dunia Turun, Ini Penjelasan Ahok

Harga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.

Baca Selengkapnya