Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen

Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 resmi diterbitkan untuk mengatur perusahaan tambang dalam negeri. Salah satunya, mengenai divestasi atau pelepasan saham di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pembuatan PP telah melakukan konsultasi dengan pimpinan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perubahan divestasi saham menjadi sampai 51 persen secara bertahap. Dengan PP ini, pemegang kontrak karya wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, wajib divestasi saham 51 persen secara bertahap," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).

Perusahaan tambang diberi waktu 10 tahun semenjak produksi untuk melakukan divestasi 51 persen saham. Perusahaan tambang juga diizinkan melakukan divestasi secara bertahap.

"Jokowi menginginkan sesuai perjanjian kontrak karya, itu akan mayoritas dikuasai negara, paling tidak BUMN atau BUMD menguasai."

Aturan lain dalam beleid ini adalah perubahan mengenai perpanjangan kontrak tambang sebelum habis. Perusahaan tambang kini bisa memperpanjang izin 5 tahun sebelum berakhir.

"Perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhir. Sebab, izin mineral logam tidak mungkin diurus 2 tahun sebelum izin berakhir. Negosiasi 6 bulan, persiapan 6 bulan enggak cukup, jadi 5 tahun sebelum berakhir."

Aturan lainnya dalam beleid ini adalah pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batubara. "Pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batu bara."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan
Jokowi Minta Bahlil Selesaikan Divestasi Saham PT Freeport: Secepatnya Harus Diclearkan

Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel
Pemerintah Ancam Cabut Kontrak Vale Indonesia Jika Tak Mau Lanjut Hilirisasi Nikel

Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang PT Vale Hingga 20 Tahun

Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Sebut Divestasi Vale Selesai Dalam Waktu Dekat
Menteri Bahlil Sebut Divestasi Vale Selesai Dalam Waktu Dekat

Bahlil memastikan proses divestasi saham tersebut sudah berjalan tanpa kendala.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege
Ormas Keagamaan Boleh Mengelola Tambang, Menko Airlangga: Itu Privilege

Airlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Masih Negosiasi Harga, Erick Thohir Tak Mau Divestasi Saham Vale Diburu-Buru
Masih Negosiasi Harga, Erick Thohir Tak Mau Divestasi Saham Vale Diburu-Buru

Pemerintah masih memproses divestasi saham PT Vale Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya