Aturan baru, divestasi saham tambang dalam negeri wajib 51 persen
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 resmi diterbitkan untuk mengatur perusahaan tambang dalam negeri. Salah satunya, mengenai divestasi atau pelepasan saham di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, pembuatan PP telah melakukan konsultasi dengan pimpinan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Perubahan divestasi saham menjadi sampai 51 persen secara bertahap. Dengan PP ini, pemegang kontrak karya wajib tunduk pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, wajib divestasi saham 51 persen secara bertahap," kata Menteri Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/1).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Bagaimana Muhammadiyah kelola tambang? 'Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,' kata Mu’ti.
Perusahaan tambang diberi waktu 10 tahun semenjak produksi untuk melakukan divestasi 51 persen saham. Perusahaan tambang juga diizinkan melakukan divestasi secara bertahap.
"Jokowi menginginkan sesuai perjanjian kontrak karya, itu akan mayoritas dikuasai negara, paling tidak BUMN atau BUMD menguasai."
Aturan lain dalam beleid ini adalah perubahan mengenai perpanjangan kontrak tambang sebelum habis. Perusahaan tambang kini bisa memperpanjang izin 5 tahun sebelum berakhir.
"Perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhir. Sebab, izin mineral logam tidak mungkin diurus 2 tahun sebelum izin berakhir. Negosiasi 6 bulan, persiapan 6 bulan enggak cukup, jadi 5 tahun sebelum berakhir."
Aturan lainnya dalam beleid ini adalah pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batubara. "Pemerintah mengatur harga patokan mineral dan batu bara."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui holding BUMN pertambangan MIND ID resmi mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahlil memastikan proses divestasi saham tersebut sudah berjalan tanpa kendala.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, izin mengelola tambang akan diberikan pada ormas keagamaan tertentu.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih memproses divestasi saham PT Vale Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca Selengkapnya