Aturan Baru Erick Thohir: Komisaris BUMN Tak Boleh Pengurus Partai & Wajib Punya NPWP
Merdeka.com - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan BUMN. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.
Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.
-
Apa yang dilakukan Erick Thohir? Melalui akun Instagramnya, Erick Thohir membagikan video sorotan pertandingan antara Timnas Indonesia dan Bahrain serta reaksinya saat menonton bersama. Dia juga menambahkan caption dan pesan dalam unggahan tersebut. 'Terima kasih kepada semua pemain yang telah berjuang maksimal. Semoga kita bisa mendapatkan poin penuh di pertandingan selanjutnya,' tulis Erick.
-
Apa yang diunggah Erick Thohir? Foto-foto pernikahan Erick Thohir dan Elizabeth diunggah dalam sebuah video di akun Tiktok @erick.thohir.
-
Apa yang sedang diperingatkan oleh Erick Thohir? Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir memperingatkan Elkan Baggott. Ini supaya bek Blackpool FC itu dapat kembali ke Timnas Indonesia.
-
Siapa Menteri BUMN pertama? Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Berduka yang dalam atas wafatnya Menteri BUMN pertama, Pak Tanri Abeng. Sosok yang berjasa besar untuk negeri ini,' ujar Erick dikutip dari laman Instagram resmi @erickthohir di Jakarta, Minggu.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur bahwa calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir," seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4).
Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini di antaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.
Tidak Menjabat Dewan Pengawas BUMN
Huruf d. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan yang bersangkutan selama 2 (dua) periode. Huruf e. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris;
"Sehat jasmani dan rohani, yang tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit," seperti tertulis di Ayat 1 huruf f.
Masih dalam pasal yang sama, di ayat 2 huruf a mencatat, bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Dan huruf b, bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara Negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran direksi BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan anak kini tidak lagi bisa memperoleh gaji dobel. Itu diatur dalam Omnibus Law BUMN yang merampingkan 45 peraturan menteri jadi 3 regulasi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, masing-masing bos BUMN yang rangkap jabatan nantinya hanya bisa mendapat satu penghasilan atau remunerasi sebagai direksi.
"Jabatan rangkap di komisaris BUMN di perusahaan bawahnya nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Tapi remunerasi hanya sebagai direksi di atas," kata Tedi dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN 2023 di Graha Pertamina, Jakarta, Senin (26/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca SelengkapnyaHal itu menyusul kabar Erick yang semakin santer digadang-gadang bakal menjadi Cawapres.
Baca SelengkapnyaNusron khawatir tugas negara menjadi mandek karena kesibukan kampanye.
Baca SelengkapnyaErick tak ingin sektor bisnis di Tanah Air masih berpangku tangan pada blueprint yang dimiliki negara-negara besar semisal Amerika Serikat dan China.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Baca SelengkapnyaRamadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Erick Thohir angkat komisaris baru PLN, ada petinggi dan politisi pendukung Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaErick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Prabowo Subianto menunjuk Erick Thohir kembali menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Selengkapnya