Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, industri konveksi dapat fasilitas pajak penghasilan

Aturan baru, industri konveksi dapat fasilitas pajak penghasilan Jokowi. setneg.go.id

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Dalam PP baru itu, pemerintah memasukkan industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olah raga, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri sebagai bidang usaha yang memperoleh fasilitas pajak penghasilan.

Fasilitas pajak penghasilan yang diberi pemerintah Jokowi adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Orang lain juga bertanya?

Fasilitas selanjutnya adalah penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi

Fasilitas ketiga adalah pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku

Terakhir, fasilitas yang didapat industri tersebut adalah kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.

"Terhadap Wajib Pajak yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," bunyi Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta, Senin (9/5).

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2016.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri
Jokowi Perintahkan Pembatasan Impor, Asosiasi Tekstil: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Terhadap Produk Dalam Negeri

Pihaknya turut mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian Perindustrian yang dengan tegas menginginkan pembatasan impor kembali.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Ini Keuntungan Fasilitas KITE IKM, Ekspor Impor Barang Jadi Lebih Murah
Ini Keuntungan Fasilitas KITE IKM, Ekspor Impor Barang Jadi Lebih Murah

Industri kecil dan menengah tak perlu risau lagi jika hendak kirim barang ke luar negeri

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Dibangun di Indramayu, Butuh 5.000 Pekerja dari Masyarakat Setempat
Pabrik Sepatu Dibangun di Indramayu, Butuh 5.000 Pekerja dari Masyarakat Setempat

Progres pembangunan pabrik sepatu itu sudah berjalan, yang ditandai dengan dilaksanakannya peletakan batu pertama.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan

Peristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.

Baca Selengkapnya