Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jokowi, Ahok bisa bangun prasarana kereta api lewat BUMD

Aturan baru Jokowi, Ahok bisa bangun prasarana kereta api lewat BUMD ilustrasi kereta api. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/l i g h t p o e t

Merdeka.com - Presiden RI Joko widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan pendanaan kepada BUMD Daerah Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Juga mempercepat pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum.

Seperti ditulis laman Setkab, pendanaan BUMD Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud terdiri atas modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat utang atau obligasi, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, hibah yang sah dan tidak mengikat, Dana Cadangan Daerah, dan bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di mana pemberian Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, dan Dana Cadangan Daerah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman dari Pemerintah Daerah, BUMD Provinsi DKI Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta," bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana perkeretaapian, Ahok bisa menugaskan BUMD Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian. Selain itu, BUMD Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sarana perkeretaapian.

"Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian," bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara itu, untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dioperasikan oleh BUMD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan subsidi dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subsidi tersebut nantinya dialokasikan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Belanja Subsidi. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 30 Agustus 2016,"bunyi Pasal II. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proyek Kereta Cepat Dianggap Sukses, Jokowi Ingin Ulang Kerja Sama Indonesia-China di Proyek IKN Nusantara
Proyek Kereta Cepat Dianggap Sukses, Jokowi Ingin Ulang Kerja Sama Indonesia-China di Proyek IKN Nusantara

Jokowi menginginkan kesuksesan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terulang di proyek pembangunan IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Gelontorkan Rp14,6 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah, Jabar Dijatah Rp360 Miliar
Pemerintah Gelontorkan Rp14,6 Triliun untuk Inpres Jalan Daerah, Jabar Dijatah Rp360 Miliar

Program ini dinilai sangat membantu daerah yang terbatas anggarannya untuk membangun jalan.

Baca Selengkapnya
Sektor Konstruksi Siap Berkolaborasi untuk Genjot Pembangunan Proyek Infrastruktur
Sektor Konstruksi Siap Berkolaborasi untuk Genjot Pembangunan Proyek Infrastruktur

Salah satu calon Ketua Umum BPP Gapensi yang juga sebagai Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman Nurdin (ARN) berkomitmen untuk memajukan industri.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Tak Pakai APBD dan APBN, JPM Dukuh Atas Terintegrasi Lima Moda Transportasi
Tak Pakai APBD dan APBN, JPM Dukuh Atas Terintegrasi Lima Moda Transportasi

Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, terintegrasi dengan lima moda transportasi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol
Aturan Baru: Perusahaan Jalan Tol Boleh Buka Lahan Baru untuk Kawasan Bisnis di Sekitaran jalan Tol

Perusahaan jalan tol diperkenankan membuka lahan baru untuk kawasan bisnis, dengan catatan tidak meninggalkan SPM jalan tol.

Baca Selengkapnya
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh
Pakai Dana APBN, PT PII Siap Jamin Utang Kereta Cepat Whoosh

Besaran penjaminan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan PT PII.

Baca Selengkapnya
MRT Fase Bekasi-Tomang Mulai Dibangun, Panjangnya 24,5 Km dan Ada 21 Stasiun
MRT Fase Bekasi-Tomang Mulai Dibangun, Panjangnya 24,5 Km dan Ada 21 Stasiun

Pembiayaan proyek ini melibatkan pinjaman dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB).

Baca Selengkapnya
Menhub Tawarkan Proyek Kereta Api Kota Bandung dan IKN Nusantara ke China
Menhub Tawarkan Proyek Kereta Api Kota Bandung dan IKN Nusantara ke China

KA Perkotaan Bandung dipilih menjadi salah satu proyek yang ditawarkan mengingat perannya sangat strategis menghubungkan layanan Kereta Cepat Whoosh.

Baca Selengkapnya
LRT Jabodebek Segera Diresmikan, Jokowi: Tiketnya Disubsidi Pemerintah
LRT Jabodebek Segera Diresmikan, Jokowi: Tiketnya Disubsidi Pemerintah

LRT Jabodebek akan diresmikan pada 26 Agustus 2023, sedangkan kereta cepat Jakarta-Bandung akan diuji coba lagi pada September 2023.

Baca Selengkapnya
Heru Bakal Wajibkan ASN Pakai Kendaraan Listrik, PKS: Ada Bisnis di Balik Itu Ya?
Heru Bakal Wajibkan ASN Pakai Kendaraan Listrik, PKS: Ada Bisnis di Balik Itu Ya?

Tak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD
VIDEO: Jokowi Tantang Kepala Daerah Bangun MRT Pakai APBD "Kalau Berani, Saya Kasih Sepeda!"

Salah satu tantangannya untuk membangun MRT menggunakan APDB.

Baca Selengkapnya