Aturan baru, Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan jadi Rp 80.000
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Kenaikan iuran tertera antara 19 persen hingga 24 persen, sesuai kebijakan baru tersebut.
Dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu, sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jatim, Jamaludin menolak kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana Prabowo ingin tingkatkan BPJS Kesehatan? 'BPJS Kesehatan juga perlu disehatkan agar tidak merugi, caranya adalah meningkatkan cukai dari tembakau.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
"Kami jelas menolak kenaikan iuran JKN yang berkisar antara 19 persen hingga 34 persen karena dinilai tidak pro rakyat. Selama ini pelaksanaan JKN belum berjalan baik terlihat dari aspek pelayanan di beberapa rumah sakit," katanya seperti ditulis Antara Surabaya, Senin (14/3).
Menurut Jamaludin, pelayanan di beberapa rumah sakit masih ditemukan banyaknya pasien yang ditolak dan diminta untuk membayar sejumlah administrasi maupun biaya pengobatan lainnya. Selain itu kepesertaan warga miskin yang belum tepat sasaran dan minimnya kepesertaan pekerja atau buruh.
"Adanya permasalahan kebocoran dalam pembayaran klaim rumah sakit maupun kapitasi yang didistribusikan, kepada puskesmas atau klinik yang tidak digunakan sepenuhnya untuk program promotif dan preventif kesehatan, menjadi beberapa penyebab bahwa kenaikan iuran JKN harus dikaji lebih lanjut agar tidak semakin membebani masyarakat," jelasnya.
Kenaikan iuran ini, dinilai bukanlah solusi dan akan semakin membebani dan merugikan rakyat.
"Terkait Perpres nomor 19 tahun 2016, maka kami menyatakan sikap menolak kenaikan iuran JKN, mendesak pemerintah dan BPJS memperbaiki sistem pelayanan kesehatan yang lebih akses terhadap rakyat, mendesak pemerintah memperbanyak fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan agar mutu dan kualitas layanan kesehatan semakin meningkat," paparnya.
Selain itu, dia mendesak realisasi pembiayaan kesehatan yang tidak dibebankan kepada rakyat, tetapi ditanggung negara sebagaimana amanat undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, bahwa anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.
"Dalam UU kesehatan 36 tahun 2009, anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD dengan skala prioritas memberikan pembiayaan pengobatan gratis kepada semua warga yang berobat di kelas III, baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah," terangnya.
BPJS Watch juga mendesak pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki data warga miskin dan tidak mampu, karena selama ini masih ada beberapa data yang rancu sehingga terkadang data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Berkenaan dengan kenaikan iuran JKN kami meminta Gubernur Jatim, Soekarwo agar menyampaikan keberatan kepada Presiden," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Baca SelengkapnyaUntuk golongan PNS III terendah akan mendapatkan gaji Rp3.198.300 pada Maret 2024. Sementara, untuk PNS golongan III tertinggi akan memperoleh gaji Rp5.948.100.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca Selengkapnya