Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi

Aturan baru Jonan, perusahaan ikut lelang wilayah tambang wajib taruh uang kompensasi Ignasius Jonan. Novita Intan Sari©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru yang mengatur tentang lelang wilayah pertambangan‎ mineral dan batubara.

‎Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.

"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5).

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati. Jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara, sedangkan jika tidak terpilih maka uang dikembalikan.

‎"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut ‎lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat di awal," ‎tutur Bambang.

Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.

‎Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sekarang tahap selanjutnya Kepmen berati peraturan sudah ada nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah.‎ Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.

Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

‎"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang‎ antara BUMN BUMD. Tapi kalau nggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Ikut Perbaiki Lahan: Akan Saya Cek Satu per Satu

Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta
Ini Link dan Cara Ikut Lelang PS5 yang Dibuka DJKN Kemenkeu, Harganya Cuma Rp1 Juta

Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia
Aturan Sudah Ada, Kementerian ESDM Bongkar Alasan Pajak Karbon Tak Kunjung Diterapkan di Indonesia

Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.

Baca Selengkapnya
ESDM: Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi
ESDM: Ormas Keagamaan yang Kelola Tambang Wajib Bayar Kompensasi

Kewajiban badan usaha ormas keagamaan untuk membayar KDI menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Ultimatum Keras Perusahaan Tambang Nakal,
VIDEO: Jokowi Ultimatum Keras Perusahaan Tambang Nakal, "Hati-Hati, Saya Akan Cek!"

Jokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya