Aturan Baru, Kemenhub Wajibkan Penumpang Kapal Penuhi Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Aturan ini merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam bertransportasi termasuk dalam pelayanan transportasi laut.
Surat Edaran ini terbit menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik. Tetapi siapa pun boleh bepergian dengan kapal laut namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan termasuk phisical distancing," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus Purnomo lewat keterangannya, Rabu (10/6).
-
Kenapa Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang diusahakan Kementerian ATR untuk orang di pesisir? “Orang-orang yang tinggal di pesisir memiliki hak yang sama untuk negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki,“ tegas Raja Juli Antoni.
-
Apa tujuan Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Keselamatan pelayaran yang dimaksud adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran yang menyangkut angkutan di perairan dan kepelabuhanan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
Menurutnya, dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang dan Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.
Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggungjawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri.
Selain itu, setiap penumpang diminta agar mengaktifkan aplikasi 'Peduli Lindungi' pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Appstore ataupun Playstore.
Kapasitas Penumpang
Terkait dengan jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan untuk di atas kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kapasitas penumpang disesuaikan dengan karakteristik kapal dengan tetap menggunakan prinsip protokol kesehatan.
Begitupun bagi operator kapal penumpang dan operator terminal penumpang, wajib melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin serta selalu menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, awak kapal ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer dan penyediaan masker di atas kapal dan di terminal penumpang juga wajib disediakan, termasuk penyediaan sarana pengecekan (check point) pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang.
Hal penting lain yang harus dilakukan operator kapal yakni memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket, menerapkan jaga jarak dan mengatur antrian di loket tiket serta tetap memberikan layanan pemesanan tiket tanpa menaikan tarif serta melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang.
Sedangkan pelaksanaan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang saat keluar/masuk pelabuhan, penyiapan prosedur tetap penanganan keadaan darurat dan penyediaan akomodasi karantina khusus di pelabuhan menjadi kewajiban operator terminal penumpang.
Tugas Pokok Syahbandar
Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tanggungjawab Syahbandar pada pelabuhan embarkasi/pelabuhan debarkasi dalam melakukan tindakan pengawasan. Sebagai regulator di pelabuhan, Syahbandar tentu harus selalu menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.
Adapun tugas pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah, operator terminal dan instansi terkait lainnya.
Lebih lanjut, Syahbandar dapat menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), juga berhak menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaannya.
“Intinya, pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena Kementerian Perhubungan berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari potensi penyebaran Covid-19 sebagaimana arahan Bapak Menhub,” pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya