Aturan baru Kemenkeu buat 1030 pabrik rokok tutup
Merdeka.com - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mencatat hampir 50 persen pabrik rokok kretek terpaksa gulung tikar. Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah perubahan luas lokasi usaha.
Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75 luas usaha yang diwajibkan minimal 50 m2. Dalam aturan terbaru, PMK nomor 200, diwajibkan batas luas usaha minimal 2.000 m2.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero), Sulami mengatakan dari sebanyak 3.000 pabrik rokok di Indonesia saat ini hanya tersisa sekitar 1.970 pabrik. Bahkan di Jawa Timur, dari sebanyak 1.100 pabrik rokok pada tahun 2009, jumlahnya merosot drastis menjadi 563 pabrik.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
"Jumlahnya terjun bebas. Khususnya pabrik rokok kecil-kecil banyak yang gulung tikar," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (22/3).
Guna menyelamatkan industri rokok kecil, Gapero telah menemui Pemerintah Daerah setempat. Gapero mendesak dana bagi hasil cukai dan tembakau dialokasikan sebagian untuk mendirikan pabrik-pabrik kawasan rokok.
"Dialokasikan untuk mendirikan kawasan industri rokok kecil. Untuk menyelamatkan pabrik rokok yang terkena dampaknya," jelas dia.
Sementara, mantan Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas menambahkan, banyak faktor di balik penurunan produksi rokok, terlebih sigaret kretek tangan (SKT).
Salah satunya adalah penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan-perusahaan rokok lewat peraturan daerah yang menurutnya adalah salah satu faktor yang memberi kontribusi besar menurunnya produksi rokok yang kemudian berkorelasi dengan penurunan konsumsi rokok.
"Faktor ini juga sangat mempengaruhi masalah tersebut. Belum lagi faktor lain seperti harga cengkeh yang semakin tinggi yang pada akhirnya memaksa industri atau perusahaan mengambil kebijakan merumahkan pekerja-pekerjanya," ungkapnya.
Enny menambahkan salah satu solusi agar perusahaan rokok, khususnya yang berskala kecil, tetap bertahan adalah dengan cara merger alias penggabungan. "Tapi persoalannya apakah mereka mau bergabung," tegas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaSelama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca Selengkapnya