Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Kewajiban DMO Produsen CPO Naik Jadi 30 Persen Mulai Besok

Aturan Baru, Kewajiban DMO Produsen CPO Naik Jadi 30 Persen Mulai Besok Kelapa Sawit. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengeluarkan aturan baru yaitu mewajibkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk memenuhi stok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 30 persen. Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti kelangkaan stok minyak goreng di pasaran.

Porsi kewajiban DMO naik dari aturan sebelumnya sebesar 20 persen. Adapun regulasi baru ini akan segera diterapkan per Kamis (10/3) besok.

"Jadi untuk memastikan adanya stok (minyak goreng) dalam negeri, kita akan naikan DMO dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen yang akan diatur berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Mendag Lutfi, Rabu (9/3).

"Kemendag akan kendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO (domestic price obligation), sehingga bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya," dia menambahkan.

Sementara untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, masih akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, produk dan harga minyak goreng dibagi menjadi tiga kategori. Antara lain, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Kebijakan ini diharapkan akan dapat terus menjaga stabilitas harga minyak goreng yang tetap terjangkau oleh masyarakat luas," kata Mendag Lutfi.

Stok Minyak Goreng Melimpah

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengklaim distribusi produk minyak goreng di pasaran kini sangat banyak. Sangking melimpahnya, dia mengibaratkan stok minyak goreng kini becek.

"Dari jumlahnya semestinya di lapangan bukan basah lagi, tapi becek," ujar Mendag Lutfi dalam sesi teleconference, Rabu (9/3).

Kendati begitu, dia tak mau berandai-andai kapan kelangkaan minyak goreng bisa teratasi. Namun, dia sudah memiliki dugaan kenapa stok minyak goreng kini sangat langka.

"Kita tidak mau beranda andai. Tapi dilihat dari angka, saya sudah katakan bahwa ini ada terjadi kemacetan di jalur distribusi, atau ada tindakan melawan hukum, menjual ini secara ilegal," ungkap dia.

Menindaki hal tersebut, Kementerian Perdagangan sudah berkoordinasi dengan tim mabes Polri untuk melakukan penyelidikan.

"Kita sudah tahu dimana tangki, jalur distribusi, alamatnya, akan kami berikan ke mabes polri untuk dicek agar distribusi berjalan baik," kata Mendag Lutfi.

Menurut data yang dipegangnya, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah penyaluran minyak goreng terbesar, yakni 73,6 juta liter. Diikuti Jawa Timur sekitar 71,4 juta liter, DKI Jakarta 57,8 juta liter, Sumatera Utara 49,9 juta liter, dan Jawa Tengah 42,9 juta liter.

Secara kabupaten/kota, Jakarta Utara jadi yang terbesar dengan stok 33,4 juta liter. Disusul Kota Bekasi 30 juta liter, Medan 20 juta liter, Surabaya 19 juta liter, dan Jakarta Barat 14,9 juta liter "Memang persediaannya melimpah," tegas Mendag Lutfi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi
Pengusaha Jual Minyakita Harga Tinggi, Siap-Siap Kena Sanksi

Harga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Ini yang Bakal Terjadi Jika Pemerintah Ngotot Terapkan B50 Sawit
Ini yang Bakal Terjadi Jika Pemerintah Ngotot Terapkan B50 Sawit

Implementasi B50 peluang baik bagi Indonesia, namun memiliki konsekuensi ekonomi yang juga besar.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Program B40 di 2024 Bisa Hemat Devisa hingga Rp404 Triliun
Airlangga Pastikan Program B40 di 2024 Bisa Hemat Devisa hingga Rp404 Triliun

Sebagai informasi, B40 merupakan bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen dan bahan bakar nabati (BBN) dari kelapa sawit sebesar 40 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan
Aturan Baru Sedang Disiapkan: Beli Rumah Rp2 Miliar Bebas Pajak Mulai Bulan Depan

Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya