Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru Menteri Susi bikin Maluku kehilangan Rp 10 miliar

Aturan baru Menteri Susi bikin Maluku kehilangan Rp 10 miliar Perahu Nelayan. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur Maluku, Said Assagaff mendukung rencana kebijakan baru Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait pembebasan retribusi untuk kapal nelayan kecil. Selama ini, nelayan kecil tersebut harus membayar retribusi sebagai pendapatan daerah.

Said menyebut, selama ini retribusi kapal nelayan kecil yang diterima daerahnya mencapai Rp 10 miliar per bulan. Dia tidak mempermasalahkan jika potensi ini hilang karena aturan baru. Sebab dia sepakat bahwa nelayan kecil harus dibantu bukan diberatkan.

"Saya tidak khawatir APBD berkurang. Sekarang banyak kapal di bawah 10 GT bayar retribusi. Yang kecil kecil itu memang harus dihapus retribusi. Biasanya Rp 10 miliar per tahun dan kami enggak masalah itu hilang," ucap Said ketika ditemui di Kantor Susi, Jakarta, Kamis (13/11).

Said mengklaim punya rencana serupa dengan Menteri Susi. Bahkan, kata dia, rencana ini sudah digagas sejak lama. Hanya saha rencana ini baru akan terealisasi di pemerintahan Susi di KKP.

"Kita dukung dan kita mendukung itu, kita ingin dari dulu tapi baru di Ibu Susi (bisa terwujud), saya senang sekali dan saya setuju," tegasnya.

Said juga mengaku senang dengan kebijakan Menteri Susi yang akan memberikan DAK (Dana Alokasi Khusus) kepada Pemda yang kehilangan retribusi selama ini. "Kan Ibu Susi akan berikan DAK. Pokoknya tidak masalah," tutupnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!
Sri Mulyani Ogah Suntik Mati PLTU Cirebon-1 Tahun Ini: Negara Bisa Rugi!

Keputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN  Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani
Curhat ke DPR, Kepala OIKN Sebut Anggaran IKN Rp21,7 Miliar Diblokir Sri Mulyani

Bambang mengaku anggaran Badan Otorita Ibu Kota Nusantara tahun 2024 diblokir Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%
Papua Belum Penuhi Minimal Anggaran Pendidikan 20%

Tidak ada pemerintah provinsi di Papua yang mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 10 persen.

Baca Selengkapnya
Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya
Jakarta Tak akan Dapat Dana Otsus Bila RUU DJK Disahkan, Ini Alasannya

Namun ada 12 kewenangan khusus yang akan diberikan kepada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya