Aturan Baru, Ojek Online Harus Pasang Penyekat untuk Angkut Penumpang
Merdeka.com - Ojek daring atau ojek online diwajibkan memasang penyekat di antara pengemudi dan pengguna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Aturan ini diterbitkan meskipun belum ada lisensi terkait jaminan keselamatan dan keamanan penggunaan penyekat tersebut.
"Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada Antara di Jakarta, Kamis (10/6).
Dia mengatakan, ojek daring bisa memasang penyekat tersebut selagi menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan atau standar yang berlaku. "Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai," katanya.
-
Apa yang dilakukan driver ojol? Driver ojol tersebut memberikan helm pribadinya kepada pengendara yang ditegur saat berhenti di lampu lalu lintas. Aksi perhatian driver ojol itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana cara driver ojek online melewati jalan tikus? Melintas di jalan tikus tak boleh ugal-ugalan. Sopan santun tetap dijaga. "Kanan kiri rumah orang, ada anak-anak yang main, bapak-bapak duduk pinggir jalan. Harus permisi ."
-
Bagaimana driver ojol membantu? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Apa yang dilakukan driver online tersebut? Sosoknya tak segan mengurus berkas sang penumpang hingga mendapat tindakan dari dokter.
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
Budi menambahkan pihaknya akan mengupayakan lisensi paling cepat minggu depan. "Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan," katanya.
Dalam SE 11/2020 dinyatakan bahwa ojek online atau yang disebut sebagai sepeda motor dengan aplikasi berbasis teknologi informasi diimbau bagi perusahaan aplikasi agar menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
"Dalam aturan ini juga kami minta perusahaan aplikasi untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi serta menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi. Meskipun demikian, penumpang disarankan membawa helm sendiri serta tetap melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Untuk pengemudi harus menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer," kata Budi dalam aturannya.
Gojek Belum Beri Tanggapan
Terkait lisensi penyekat, hingga saat ini salah satu aplikator, yakni Gojek belum memberikan tanggapan.
Namun, sebelumnya Chief of Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyebutkan pihaknya akan mengimplementasikan sekat pelindung di layanan GoRIde secara bertahap di kota-kota operasional utama di Indonesia.
"Selebihnya, 15.000 sekat pelindung pada GoCar akan siap dipasang secara bertahap mulai pertengahan Juni setelah sebelumnya lebih dari 1.000 armada di Jakarta dan Semarang," ujarnya.
Sementara itu, Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan memasang partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike dalam beberapa minggu ke depan.
"Kami akan memasang partisi plastik dan mendistribusikan lebih dari 10.000 peralatan kebersihan yang terdiri dari hand sanitizer, disinfektan kendaraan dan masker wajah untuk mitra pengemudi GrabCar Protect selama sebulan mendatang," ujarnya.
Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai penyekat tersebut tidak memenuhi kriteria jaga jarak.
"Meskipun diberikan penyekat, sekat itu juga belum mendapatkan sertifikat SNI. Belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaAturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa adu jotos antara sekuriti dan driver ojol terjadi di Stasiun LRT Kuningan
Baca SelengkapnyaPembelian BBM subsidi untuk transportasi umum dapat ditentukan berdasarkan jenis pelat kendaraan, yakni pelat berwarna kuning.
Baca Selengkapnya