Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru, orang asing beli rumah di Jakarta minimal harga Rp 10 M

Aturan baru, orang asing beli rumah di Jakarta minimal harga Rp 10 M Rumah mewah. CNBC©2015

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melaksanakan aturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.

Perolehan itu dapat dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, hak pengelolaan atau hak milik. Orang asing juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.

"Dalam hal orang asing membeli rumah tunggal di atas tanah kak pakai atas hak milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara orang asing dan pemegang hak milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).

Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.

Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.

Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar. Jatim Rp 1,5 miliar. Bali Rp 2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar serta dan daerah lainnya Rp 750 juta.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024
Hore, Diskon Pajak Pembelian Rumah Harga Maksimal Rp5 MIliar Diperpanjang Sampai Akhir 2024

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit
Warga Negara Asing Boleh Beli Apartemen di Indonesia, BTN Siap Kucukan Kredit

Warga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi
Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?
Menko Luhut Sesumbar Bagi-Bagi Golden Visa ke Orang Keren, Termasuk Elon Musk?

Adapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.

Baca Selengkapnya
Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Mekanisme dan Manfaatnya
Tapera Adalah Tabungan Perumahan Rakyat, Ini Mekanisme dan Manfaatnya

Tapera adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama hingga renovasi.

Baca Selengkapnya