Aturan baru, orang asing beli rumah di Jakarta minimal harga Rp 10 M
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Melaksanakan aturan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan ini disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun.
Perolehan itu dapat dilakukan dengan membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, hak pengelolaan atau hak milik. Orang asing juga bisa membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.
-
Dari mana saja orang cari rumah di Jakarta? Dari segi asal, lanjutnya, sebagian besar pencari properti di Jakarta berasal dari dalam wilayah itu sendiri. Namun, kota-kota satelit di sekitarnya juga mencatatkan proporsi pencarian yang signifikan.
-
Siapa yang membeli rumah baru? Kediaman baru yang baru saja dibeli adalah bagian depan dari kediaman Frans Faisal, kakak Fuji dan Fadly Faisal.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Apa jenis rumah yang disediakan? Mengutip Liputan6, Kamis (13/7) Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan jika unit-unit rumah itu nantinya akan berbentuk rumah susun yang memiliki 10-11 lantai.
-
Kenapa pindah rumah di Indonesia unik? Percaya Nggak Percaya Pindah rumah di Indonesia nggak bisa dilakukan dengan sembarangan karena banyak hal unik yang masih dijalankan. Tujuannya adalah buat mendatangkan keberuntungan dan hal baik untuk si pemilik rumah selama menempati rumah baru tersebut.
-
Dimana lokasi rumah transmigrasi? Orang-orang yang mengikuti program transmigrasi akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki angka penduduknya yang masih lebih sedikit. Salah satunya di Sulawesi Tenggara tepatnya di Konawe Watutinawu.
"Dalam hal orang asing membeli rumah tunggal di atas tanah kak pakai atas hak milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara orang asing dan pemegang hak milik," bunyi Pasal 1 ayat (3) Permen di atas seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin (18/4).
Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baru berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
Selain itu, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam lampiran Permen itu disebutkan, untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Banten, Jabar dan Jatim Rp 5 miliar. Jateng, DIY, dan Bali Rp 3 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl Rp 2 miliar, serta daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Adapun untuk rumah susun harga termurah di Jakarta Rp 5 miliar. Banten, Jabar, Jateng, dan DIY Rp 1 miliar. Jatim Rp 1,5 miliar. Bali Rp 2 miliar. NTB, Sumut, Kaltim, dan Sulsesl masing-masing Rp 1 miliar serta dan daerah lainnya Rp 750 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaAdapun orang keren yang dimaksud sosok yang punya ilmu pengetahuan mendalam atau investor besar.
Baca SelengkapnyaTapera adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah pertama hingga renovasi.
Baca Selengkapnya