Aturan Baru Perjalanan Transportasi Laut Selama Natal dan Tahun Baru
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan merilis aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
-
Bagaimana cara merayakan Natal dan Tahun Baru 2024? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Apa saja ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru? Berikut beberapa ide aktivitas liburan Natal dan tahun baru yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber: Dekorasi & Buat Kue Bersama Untuk merayakan libur Natal dan tahun baru, ide aktivitas yang menarik adalah membuat dekorasi dan kue bersama.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas persiapan mudik 2024? 'Kesiapan dari dinas terkait sudah 98 persen sudah oke, mulai dari kondisi jalan, baik itu jalan tol maupun nontol, arteri termasuk pelabuhan, mulai dari pelabuhan Merak-Bakauheni, Gilimanuk-Ketapang itu juga sudah siap,' kata Slamet dalam acara diskusi bertema Peran DPR Pastikan Mudik Aman, Silaturahmi Nyaman di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta dilansir Antara, Kamis (21/3).
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19," ujar Arif, Jakarta, Jumat (17/12).
Arif menerangkan, selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selain itu ada beberapa aturan lain yang diperketat, diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap). Kemudian, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," ujar Arif.
Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.
"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tutup Arif.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).
Baca SelengkapnyaPuncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023
Baca SelengkapnyaDiprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaBudi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun jalur fungsional jalan Tol Solo-Yogyakarta akan dioperasikn satu arah dari Solo menuju Yogyakarta mulai pukul 06.00 - 17.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengatakan telah menugaskan PT ASDP agar membuat rencana cadangan dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Baca SelengkapnyaPuncak arus Natal tanggal 22 Desember 2023, dan puncak arus Tahun Baru tanggal 29 Desember 2023.
Baca Selengkapnya