Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.
"Untuk perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan, tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/10).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.
Setiawan menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen).
"Jadi misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan kinerjanya," tutur dia.
Seluruh penilaian ini disebutnya akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, Setiawan menyatakan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.
"Penilaian dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6 bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.
"Kalau 3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia menandaskan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaFraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.
Baca SelengkapnyaUU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
Baca Selengkapnya