Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk

Aturan Baru, PNS Kini Bisa Menilai Kinerja Atasan & Ada Sanksi bagi Berkinerja Buruk Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja. ©2019 Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, revisi kebijakan dari Undang-Undang Nomor 5/2014 ini penilaian performa PNS akan 360 derajat. Sehingga memungkinkan bawahan untuk dapat menilai atasannya.

"Untuk perilaku pekerja, yang menilai atas, rekan kiri kanan dan bawah. Tidak lagi musimnya seseorang hanya bagus ke atas saja. Tidak zaman lagi bagus ke teman kiri kanan, tapi ke bawah nginjek," ujar dia di Jakarta, Rabu (16/10).

Dengan begitu, penilaian terhadap kinerja seorang PNS akan lebih objektif lantaran berasal dari seluruh sisi, mulai dari rekan kerja setara, pimpinan hingga bawahannya.

Setiawan menjelaskan, penilaian kinerja ini akan dibagi menjadi tiga tingkat. Yakni PNS dengan level kinerja sangat baik (20 persen), baik (60 persen), dan kurang baik (20 persen).

"Jadi misal kita punya 10 pekerja, yang sangat baik dipilih dua saja. Yang baik enam orang, dan kurang baik dua orang. Mereka akan dipilih dan dibanding-bandingkan kinerjanya," tutur dia.

Seluruh penilaian ini disebutnya akan dimasukan ke dalam suatu sistem informasi yakni Sistem Talenta Nasional. Bagi PNS yang berkinerja tak memuaskan, Setiawan menyatakan, pegawai tersebut bakal mendapat sanksi.

"Penilaian dalam satu tahun. Tapi kita ingin evaluasi dan remidial barangkali ada 6 bulanan, untuk kemudian dievaluasi lagi 3 bulan setelahnya. Itu saya bilang perlu dialog kinerja, supaya kita terus terkontrol," ungkapnya.

"Kalau 3 bulan setelahnya juga belum mencapai kinerja, siap-siap dapat sanksi disiplin. Pastinya akan berpengaruh juga ke tunjangan kinerja," dia menandaskan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi
Tunjangan Kinerja PNS Naik 20 Persen di 2024, Tinggal Tunggu Restu Jokowi

Akan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

Baca Selengkapnya
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik
Pindah ke Kementerian PAN-RB dan BKN, PNS KASN Makin Sejahtera & Tunjangan Kinerja Naik

Pengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).

Baca Selengkapnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya
RUU ASN Disahkan Menjadi Undang-undang, Ini Poin-poinnya

Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang setuju dengan memberikan catatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS

Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN

Baca Selengkapnya
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun
Menpan Azwar Anas Pastikan Skema Pensiun PPPK Masih Disusun

Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik
Jabat Eselon II, Pihak Swasta Diingatkan Tak Terafiliasi Politik

Pakar Kebijakan Publik, Yogi Suprayogi menekankan agar pihak swasta yang menjabat Eselon II tidak terafiliasi dengan politik.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN
Ini 5 Isu Strategis Dibahas KemenPAN-RB Jadi Turunan UU ASN

UU ASN menjadi tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

Baca Selengkapnya