Aturan Baru: Presiden Jokowi Larang Direksi-Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Jokowi juga melarang untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Jokowi 8 Juni 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam pasal 22 PP 23/2022. Isi pasal 22 ayat 1 telah diubah dari bunyi pasal 22 pada PP 45/2005.
-
Kapan Kementerian BUMN resmi dibentuk? Pada 2001, organisasi tersebut berubah menjadi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kelapa/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis Pasal 22 ayat 1 PP 23/2022.
Selanjutnya, ayat 2 pasal 22 ini memuat ketentuan lebih lanjut mengenai larangan ini akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Menteri. Menurut pantauan, hingga saat ini, aturan mengenai larangan ini belum terbit.
Di sisi lain, larangan yang sama juga berlaku bagi Komisaris di perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 PP 23/2022.
"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," seperti tertuang.
Mengenai aturan ini juga selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Perbedaan Aturan Lama
Dari muatan dalam PP 23/2022 tersebut, ada perubahan diksi yang dilakukan Jokowi. Ini jika membandingkan isi PP 45/2005. Dalam aturan lama, baik direksi dan komisaris dilarang untuk menjadi anggota partai politik dan calon atau anggota legislatif.
Dengan demikian, perubahan yang dilakukan Jokowi adalah menambahkan diksi atau posisi calon kepala atau wakil kepala daerah, atau merangkap menjadi kepala atau wakil kepala daerah.
Melalui PP 23/2022 juga Jokowi menegaskan Direksi dan Komisaris harus menanggung beban jika terjadi kerugian di BUMN.
Aturan mengenai Direksi tercantum salam Pasal 23 ayat 2 dan tambahan di ayat 2a. Sementara, aturan mengenai Komisaris dan Dewan pengawas ada di Pasal 59 ayat 2 dan dilengkapi ayat 2a.
Mengutip Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Beberapa syarat bisa membebaskan dari kewajiban Direksi bertanggung jawab atas kerugian di perusahaan pelat merah. Setidaknya ada 4 poin alasan yang dimuat di PP 23/2022.
Pasal 27 ayat 2a memuat, Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
"Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan Pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi," tulis lampiran penjelasan PP 23/2022.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaKalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaArya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca Selengkapnya