Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru: Presiden Jokowi Larang Direksi-Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol

Aturan Baru: Presiden Jokowi Larang Direksi-Komisaris BUMN Jadi Pengurus Parpol Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang jajaran komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik (parpol). Jokowi juga melarang untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Aturan terkait BUMN ini diteken Jokowi 8 Juni 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam pasal 22 PP 23/2022. Isi pasal 22 ayat 1 telah diubah dari bunyi pasal 22 pada PP 45/2005.

"Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kelapa/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," tulis Pasal 22 ayat 1 PP 23/2022.

Selanjutnya, ayat 2 pasal 22 ini memuat ketentuan lebih lanjut mengenai larangan ini akan diatur selanjutnya oleh Peraturan Menteri. Menurut pantauan, hingga saat ini, aturan mengenai larangan ini belum terbit.

Di sisi lain, larangan yang sama juga berlaku bagi Komisaris di perusahaan pelat merah. Ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 PP 23/2022.

"Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," seperti tertuang.

Mengenai aturan ini juga selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui peraturan menteri.

Perbedaan Aturan Lama

Dari muatan dalam PP 23/2022 tersebut, ada perubahan diksi yang dilakukan Jokowi. Ini jika membandingkan isi PP 45/2005. Dalam aturan lama, baik direksi dan komisaris dilarang untuk menjadi anggota partai politik dan calon atau anggota legislatif.

Dengan demikian, perubahan yang dilakukan Jokowi adalah menambahkan diksi atau posisi calon kepala atau wakil kepala daerah, atau merangkap menjadi kepala atau wakil kepala daerah.

Melalui PP 23/2022 juga Jokowi menegaskan Direksi dan Komisaris harus menanggung beban jika terjadi kerugian di BUMN.

Aturan mengenai Direksi tercantum salam Pasal 23 ayat 2 dan tambahan di ayat 2a. Sementara, aturan mengenai Komisaris dan Dewan pengawas ada di Pasal 59 ayat 2 dan dilengkapi ayat 2a.

Mengutip Pasal 27 ayat 2 berbunyi, Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Beberapa syarat bisa membebaskan dari kewajiban Direksi bertanggung jawab atas kerugian di perusahaan pelat merah. Setidaknya ada 4 poin alasan yang dimuat di PP 23/2022.

Pasal 27 ayat 2a memuat, Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya

b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Yang dimaksud dengan "mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian" termasuk juga langkah untuk memperoleh informasi mengenai tindakan Pengurusan yang dapat mengakibatkan kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi," tulis lampiran penjelasan PP 23/2022.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Menteri Erick Thohir Bakal Pecat Komisaris BUMN yang Gabung Timses Capres dan Cawapres
Menteri Erick Thohir Bakal Pecat Komisaris BUMN yang Gabung Timses Capres dan Cawapres

Kalau ada komisaris BUMN yang bergabung dengan tim pemenangan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara
Pengangkatan Komisaris Sarat Muatan Politis, Kementerian BUMN Buka Suara

Arya bilang setiap proses korporasi yang dijalankan di BUMN selalu melibatkan DPR.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Presiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto

Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.

Baca Selengkapnya
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya