Aturan baru: Rumah mewah seharga Rp 20 M kena pajak penjualan 20%
Merdeka.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK 010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Menurut PMK ini, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 20 persen adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yaitu rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih.
Selanjutnya, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.
-
Apa yang jadi ciri khas rumah mewah? Perumahan mewah menjadi simbol dari kesuksesan sang pemilik hunian.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Siapa pemilik rumah mewah ini? Keren abis nih rumah Sarita Abdul Mukti!
-
Siapa yang punya rumah mewah dengan harga Rp50 miliar? Menariknya, Sarita Abdul Mukti juga memiliki kediaman lain yang juga dijual dengan harga yang mencapai Rp50 miliar.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
-
Dimana lokasi rumah mewah tersebut? Rumah mewah ini berlokasi di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan telah berhasil memikat banyak netizen dengan desain anggun dan kemewahannya.
Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 40 persen adalah kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Selanjutnya kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapai angin.
Dikutip dari laman Setkab, terdapat jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 50 persen adalah kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, helikopter, dan pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. Selanjutnya, kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, dan senjata api (selain revolver dan pistol), dan peralatan semacam itu yang dioperasi dengan penembakan bahan peledak.
Adapun jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 75 persen menurut PMK ini adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017," bunyi Pasal 7 PMK Nomor: 35/PMK.010/2017, yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana itu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaPerumahan mewah menjadi simbol dari kesuksesan sang pemilik hunian.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBegini potret rumah super mewah seharga Rp 270 Miliar.
Baca SelengkapnyaPPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya