Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan baru soal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar RI

Aturan baru soal pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar RI dolar AS. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017.

Dengan diterbitkannya PBI ini, maka pembawaan UKA keluar dan masuk daerah pabean Indonesia dengan jumlah nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia untuk melakukan Pembawaan UKA.

"Di samping badan berizin, Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan UKA lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari Badan Berizin," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Senin (15/5).

Penerbitan PBI ini dilatarbelakangi karena tingginya aktivitas pembawaan UKA lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya mengenai underlying transaksi pembawaan UKA. Selain itu, belum tersedia instrumen untuk mengawasi aktivitas pembawaan UKA yang masuk dan ke luar daerah pabean Indonesia.

"Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan UKA, sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam pengendalian nilai tukar."

Ketentuan ini juga berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kedua pengaturan yang dikeluarkan oleh BI dan PPATK akan saling menguatkan (enforcing each other) dalam mengatur pembawaan UKA lintas batas," sambungnya.

Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PBI. Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah UKA yang dibawa sesuai aturan teknis pabean Indonesia. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi pelanggaran baru akan diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018 (2 bulan setelah tanggal berlakunya PBI).

"Pemberian tenggang waktu pemberlakuan PBI tersebut antara lain guna memperkuat aspek sosialisasi kepada masyarakat sebelum sanksi PBI diberlakukan secara efektif, serta pemberian waktu bagi Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang memenuhi persyaratan untuk mengurus permohonan sebagai Badan Berizin kepada Bank Indonesia," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya

Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0

Baca Selengkapnya
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen
Bos BI Pastikan Transaksi UMKM di Bawah Rp100.000 Tak Kena Biaya QRIS 0,3 Persen

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan, transaksi usaha mikro (UMI) di bawah Rp100.000 tidak akan kena biaya layanan QRIS.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya
Mulai 1 Desember, Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu Bebas Biaya

Kebijakan ini difokuskan pada merchant yang bergerak di sektor usaha mikro.

Baca Selengkapnya
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya

Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi
Bule Bisnis Usaha Mikro di Bali Menjamur, Ini Hasil Temuan Imigrasi

Temuan izin usaha bule ini terungkap saat anggota Imigrasi menggelar operasi

Baca Selengkapnya
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Baca Selengkapnya
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri
Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya