Aturan Baru Sri Mulyani: Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot Hingga Ojek
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Mendagri mengendalikan inflasi di Indonesia? Bapak Presiden memerintahkan kepada kita untuk terus monitor dan dilaksanakan terus acara seperti ini, dan acara seperti ini banyak diapresiasi. Beliau sampai mengatakan bahwa di depan menteri yang lain, beliau menyampaikan bahwa hanya di Indonesia inflasi dikendalikan per minggu. Oleh karena itulah saya minta follow up rekan-rekan di daerah untuk betul-betul serius melaksanakan koordinasi inflasi.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.
"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan Pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.
"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.
Suahasil berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok. Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Tiga Jenis Bansos
Pada kesempatan yang sama, Suahasil mengatakan kalau pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Ketiganya merupakan pengalihan dari subsidi BBM.
Pertama, ada bantuan langsung tunai sebesar Rp150.000 perbulan untuk 4 bulan. Ini untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat dan diberikan dalam dua kali pencairan.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan. Diberikan sebesar Rp600.000.
Ketiga, bantuan melalui dana DTU dari Pemda sebesar 2 persen dari DTU. Bantuan ini mengacu pada karakteristik dan kemampuan daerah masing-masing.
"Tentu kita harap ini nanti program perlinsos dan dorong penciptaan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil, ojek, angkutan umum dan nelayan. Untuk itu pak mendagri kami laporkan di sini untuk referensi Pemda," ujar dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani mencatat anggaran program bansos dalam APBN 2024 mencapai Rp496 triliun.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaAnggaran bansos tahun 2024 sudah sesuai keputusan yang telah disepakati dalam pengesahan APBN 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan adanya kenaikan bantuan sosial atau Bansos hingga 135,1 persen
Baca SelengkapnyaCak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaOjek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnya