Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Sri Mulyani: Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot Hingga Ojek

Aturan Baru Sri Mulyani: Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot Hingga Ojek Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).

Orang lain juga bertanya?

Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan Pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

Suahasil berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok. Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

Tiga Jenis Bansos

Pada kesempatan yang sama, Suahasil mengatakan kalau pemerintah memberikan tiga jenis bantuan sosial dan mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Ketiganya merupakan pengalihan dari subsidi BBM.

Pertama, ada bantuan langsung tunai sebesar Rp150.000 perbulan untuk 4 bulan. Ini untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat dan diberikan dalam dua kali pencairan.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulan. Diberikan sebesar Rp600.000.

Ketiga, bantuan melalui dana DTU dari Pemda sebesar 2 persen dari DTU. Bantuan ini mengacu pada karakteristik dan kemampuan daerah masing-masing.

"Tentu kita harap ini nanti program perlinsos dan dorong penciptaan lapangan kerja bagi usaha mikro, kecil, ojek, angkutan umum dan nelayan. Untuk itu pak mendagri kami laporkan di sini untuk referensi Pemda," ujar dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sri Mulyani Ungkap Anggara Bansos Naik Rp20,5 T Jadi Rp493,5 T di Tahun Politik 2024
VIDEO: Sri Mulyani Ungkap Anggara Bansos Naik Rp20,5 T Jadi Rp493,5 T di Tahun Politik 2024

Sri Mulyani mencatat anggaran program bansos dalam APBN 2024 mencapai Rp496 triliun.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Dituding Fasilitasi Parpol dengan Bansos untuk Kampanye, Sri Mulyani: Sudah Disetujui DPR!
Dituding Fasilitasi Parpol dengan Bansos untuk Kampanye, Sri Mulyani: Sudah Disetujui DPR!

Anggaran bansos tahun 2024 sudah sesuai keputusan yang telah disepakati dalam pengesahan APBN 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen

Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-bukaan Menkeu Sri Mulyani Anggaran Bansos Melonjak Hingga 100 Persen
VIDEO: Buka-bukaan Menkeu Sri Mulyani Anggaran Bansos Melonjak Hingga 100 Persen

Sri Mulyani menjelaskan adanya kenaikan bantuan sosial atau Bansos hingga 135,1 persen

Baca Selengkapnya
PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Berencana Beri Bansos untuk Kelas Menengah
PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Berencana Beri Bansos untuk Kelas Menengah

Cak Imin sendiri berencana menambah jumlah anggaran bansos sebesar Rp100 triliun pada tahun 2025

Baca Selengkapnya
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite
Akhirnya Terungkap, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli

Baca Selengkapnya
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi
Ojol Tak Boleh 'Minum' BBM Subsidi, Menteri Bahlil: Masa Usaha Disubsidi

Ojek online akan dilarang untuk membeli BBM subsidi jenis pertalite maupun solar.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun

kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.

Baca Selengkapnya