Aturan Baru Terbit, Kegiatan ini Dilarang Dilakukan di Sekitar SUTET
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur terkait ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut.
Dia menuturkan, bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.
Di antaranya, menanam tanaman yang masuk ke ruang bebas, membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.
-
Apa yang dilakukan Kementerian ESDM untuk mendukung teknologi CCS? 'Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover,' ujar Noor.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana Kementerian ESDM menetapkan potensi penyimpanan karbon nasional? Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
-
Dimana energi listrik digunakan? Energi listrik memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerangan dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat utama dari energi listrik sebagai sumber penerangan adalah memberikan cahaya yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam atau di luar ruangan, terutama pada malam hari.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Di mana energi listrik disimpan? Umumnya, energi listrik ditemukan dalam wujud energi potensial dan energi kinetik. Namun biasanya energi listrik yang banyak digunakan adalah energi potensial karena memiliki posisi realtif partikel bermuatan atau medan listrik.
Kemudian, melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari lima puluh meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.
Lalu, mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
"Memanjat penyangga, menembak, melempar, menyolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik," kata Wanhar dalam Webinar Ruang bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).
Selanjutnya, bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik. Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
"(Serta) Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang," katanya.
Sanksi bagi Pelanggar
Wanhar menuturkan, setiap orang atau pemilik lahan, bangunan atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan batasan tersebut akan dikenai sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.
"Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan," katanya.
Pasal tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membuiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sanksi kalau kita lihat, ada sanksi bagi IUPTL dalam hal ini PLN dan juga masyarakat, di antaranya apabila siapa saja yag mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan akan dikenakan sanksi pidana dan perdata," tuturnya.
Dia mengatakan, hal itu tetap tergantung terhadap kondisi, jika itu tak hanya merugikan PLN atau masyarakat, bahkan jika sampai menghilangkan jiwa, pidananya akan lebih tinggi.
Dia juga menggambarkan bahwa di luar wilayah ruang bebas tersebut, bisa digunakan oleh kegiatan apapun, termasuk digunakan untuk rumah tinggal. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tinggi rumah tinggal tersebut masih dalam batas normal.
"Ya paling tidak sepuluh meter dari permukaan tanah, atau dua lantai," katanya.
Reporter: Arief Rahman
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaBegini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaAturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pensiunkan PLTU batu bara.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPermen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaProses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.
Baca Selengkapnya