Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Terbit, Kegiatan ini Dilarang Dilakukan di Sekitar SUTET

Aturan Baru Terbit, Kegiatan ini Dilarang Dilakukan di Sekitar SUTET Agustinus panjat Sutet di Senen. ©2016 Merdeka.com/ Supriatin

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 untuk mengatur terkait ruang bebas dan kompensasi di sekitar SUTT dan SUTET. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar merinci kegiatan yang tak boleh dilakukan di sekitar kawasan tersebut.

Dia menuturkan, bahwa ruang bebas dimaksudkan agar pengoperasian jalur jaringan transmisi tenaga listrik tidak terganggu oleh berbagai aktivitas di sekitar jalur tersebut. Ada sedikitnya sembilan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas yang diatur.

Di antaranya, menanam tanaman yang masuk ke ruang bebas, membangun bangunan yang masuk ke ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara atau tiang, dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak atau terbakar.

Kemudian, melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari lima puluh meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.

Lalu, mengambil, mengganggu, merusak dan atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya, serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

"Memanjat penyangga, menembak, melempar, menyolok, dan menyentuh konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik," kata Wanhar dalam Webinar Ruang bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik, Selasa (7/9).

Selanjutnya, bermain layang-layang, balon udara, drone, dan atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik. Lalu, membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.

"(Serta) Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara atau tiang," katanya.

Sanksi bagi Pelanggar

Wanhar menuturkan, setiap orang atau pemilik lahan, bangunan atau tanaman yang tidak melaksanakan ketentuan batasan tersebut akan dikenai sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020.

"Kalau dilanggar nanti ada sanksinya di undang-undang ketenagalistrikan," katanya.

Pasal tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan atau membuiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sanksi kalau kita lihat, ada sanksi bagi IUPTL dalam hal ini PLN dan juga masyarakat, di antaranya apabila siapa saja yag mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan akan dikenakan sanksi pidana dan perdata," tuturnya.

Dia mengatakan, hal itu tetap tergantung terhadap kondisi, jika itu tak hanya merugikan PLN atau masyarakat, bahkan jika sampai menghilangkan jiwa, pidananya akan lebih tinggi.

Dia juga menggambarkan bahwa di luar wilayah ruang bebas tersebut, bisa digunakan oleh kegiatan apapun, termasuk digunakan untuk rumah tinggal. Namun, dia juga mengingatkan bahwa tinggi rumah tinggal tersebut masih dalam batas normal.

"Ya paling tidak sepuluh meter dari permukaan tanah, atau dua lantai," katanya.

Reporter: Arief Rahman

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah

Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM
Ibu Rumah Tangga Tak Perlu Khawatir, Ini Ketentuan Izin Penggunaan Air Tanah ke Kementerian ESDM

Aturan pembatasan ini menyasar pengguna air tanah di atas 100 meter kubik per bulan.

Baca Selengkapnya
PLTU Batu Bara Siap Pensiun, Begini Prosesnya
PLTU Batu Bara Siap Pensiun, Begini Prosesnya

Kementerian ESDM turut meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pensiunkan PLTU batu bara.

Baca Selengkapnya
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini
Tak Boleh Ada Warteg dan Rumah Bedeng di IKN Nusantara, Menteri Basuki Beri Penjelasan Begini

Sebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.

Baca Selengkapnya
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi

Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi
Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Tinggal Tunggu Restu Presiden Jokowi

Permen tentang implementasi penangkapan dan penyimpangan karbon tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya
Pensiun Dini PLTU Batu Bara Bisa Berdampak Tarif Listrik, Begini Penjelasannya

Proses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.

Baca Selengkapnya