Aturan Baru Terbit, Produsen Migas Wajib Pasok Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Merdeka.com - Produsen minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan memasok gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga, setelah diterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM. Alimuddin Baso mengatakan, sebelum diterbitkannya Perpres tersebut masih ada produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang enggan memasok gas ke jaringan gas rumah tangga.
Dengan adanya Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, maka ada keharusan bagi KKKS memasok gas ke jaringan gas rumah tangga, yang ada di dekat wilayah operasi.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Kapan PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
"Kan masih ada KKKS nggak mau, kalau sekarang mandatori," kata Alimuddin, di Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut Alimuddin, sektor rumah tangga dan usaha kecil akan mendapat prioritas pasokan gas, dari pipa gas yang berasal dari sumur gas yang dioperatori KKKS.
"Di manapun kalau ada pipa ibaratnya mau dicolokin ya colok aja, nanti kan harga khusus USD 4,72 per MMBTU," ujarnya.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri.Alimuddin mengungkapkan, pasokan gas untuk jaringan rumah tanggan terbilang kecil yaitu sebesar 0,1 sampai 02 MMsCFD. Dia pun menginginkan produsen gas besar memberikan secara cuma-cuma melalui program tanggung jawab sosial.
"Pemanfaatan jargas kan gas nggak seberapa, cuma 0,1-0,2 MMSCFD, makanya karena jumlahnya kecil sebenarnya kalau mau dilihat lebih jauh nih kalau KKKS yang produksi gede-gede kan kaya CSR saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaSKK Migas sepakat bahwa kekayaan alam seperti gas bumi harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua kalangan.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaTingginya impor LPG membuat pemerintah berencana mensubsidi hulu jargas agar masyarakat mendapatkan harga gas lebih murah.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.
Baca SelengkapnyaImpor LPG Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan.
Baca SelengkapnyaAkibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca Selengkapnya