Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru Terbit, Produsen Migas Wajib Pasok Gas Bumi untuk Rumah Tangga

Aturan Baru Terbit, Produsen Migas Wajib Pasok Gas Bumi untuk Rumah Tangga pipa gas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Produsen minyak dan gas bumi (migas) diwajibkan memasok gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga, setelah diterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM. Alimuddin Baso mengatakan, sebelum diterbitkannya Perpres tersebut masih ada produsen migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang enggan memasok gas ke jaringan gas rumah tangga.

Dengan adanya Perpres tentang penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, maka ada keharusan bagi KKKS memasok gas ke jaringan gas rumah tangga, yang ada di dekat wilayah operasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kan masih ada KKKS nggak mau, kalau sekarang mandatori," kata Alimuddin, di Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut Alimuddin, sektor rumah tangga dan ‎usaha kecil akan mendapat prioritas pasokan gas, dari pipa gas yang berasal dari sumur gas yang dioperatori KKKS.

"Di manapun kalau ada pipa ibaratnya mau dicolokin ya colok aja, nanti kan harga khusus USD 4,72 per MMBTU," ujarnya.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 9 Ayat 2, yaitu Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi gas bumi dari wilayah kerjanya, untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi, melalui Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan gas bumi yang ditetapkan oleh Menteri.‎‎Alimuddin mengungkapkan, pasokan gas untuk jaringan rumah tanggan terbilang kecil yaitu sebesar 0,1 sampai 02 MMsCFD. Dia pun menginginkan produsen gas besar memberikan secara cuma-cuma melalui program tanggung jawab sosial.

"Pemanfaatan jargas kan gas nggak seberapa, cuma 0,1-0,2 MMSCFD, makanya karena jumlahnya kecil sebenarnya kalau mau dilihat lebih jauh nih kalau KKKS yang produksi gede-gede kan kaya CSR saja," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

SKK Migas: Prioritas Produksi Minyak dan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Baca Selengkapnya
Menperin: Ada Industri Besar yang Tak Ingin Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menperin: Ada Industri Besar yang Tak Ingin Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Ada pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT
Ternyata, Ini Alasan PGN Belum Naikkan Harga Gas Non HGBT

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.

Baca Selengkapnya
ESDM Bakal Beri Subsidi Jargas Rumah Tangga, SKK Migas: Kita akan Dukung
ESDM Bakal Beri Subsidi Jargas Rumah Tangga, SKK Migas: Kita akan Dukung

SKK Migas sepakat bahwa kekayaan alam seperti gas bumi harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran semua kalangan.

Baca Selengkapnya
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas

Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Subsidi Hulu Jargas Rumah Tangga Akibat Impor LPG Sudah Tembus 6 Juta Ton di 2024
Pemerintah Siapkan Subsidi Hulu Jargas Rumah Tangga Akibat Impor LPG Sudah Tembus 6 Juta Ton di 2024

Tingginya impor LPG membuat pemerintah berencana mensubsidi hulu jargas agar masyarakat mendapatkan harga gas lebih murah.

Baca Selengkapnya
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik
Menperin Kirim Surat ke Prabowo, Minta Segera Sahkan Aturan Baru Gas Bumi untuk Domestik

Aturan baru tersebut sangat penting untuk sektor industri manufaktur.

Baca Selengkapnya
Cadangan Gas Alam Melimpah, Tapi RI Masih Impor 5,5 Juta Ton LPG per Tahun
Cadangan Gas Alam Melimpah, Tapi RI Masih Impor 5,5 Juta Ton LPG per Tahun

Impor LPG Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan.

Baca Selengkapnya
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan
Indonesia Bakal Surplus Gas Hingga 2035, ESDM: Calon Pembeli dari Dalam Negeri Harus Disiapkan

Akibat harga gas bumi murah atau harga gas bumi tertentu (HGBT) kepada tujuh sektor industri tellah berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BPH Migas Ternyata Sudah Punya Mekanisme Pembatasan Pembelian BBM Subsidi

Guna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya