Aturan Baru, Turis Pulau Komodo Tak Punya Kartu Member Cuma Bisa Lihat Komodo Kecil
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, memastikan bahwa Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak akan ditutup. Pulau Komodo nantinya hanya diberlakukan pembatasan jumlah wisatawan.
"Jadi Pulau Komodo ini tidak ditutup, kita lakukan penataan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait, dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakannya tiket kapasitas kunjungan/ wisatawan," kata Menko Luhut melalui keterangan tertulisnya dalam rakor Pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama dengan Menteri LHK, Menteri Pariwisata, Gubernur NTT, di Kantor Maritim, Senin (30/9).
Adapun pengaturan tiket tersebut, Menko Luhut memaparkan, dilakukan dengan sistem kartu membership tahunan yang bersifat premium. Untuk membership premium akan diarahkan ke Pulau Komodo langsung di mana komodo-komodo besar ada di sana. Sedangkan, yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang ada hewan Komodo juga.
-
Kapan Pulau Komodo menjadi destinasi populer? Letaknya yang berada di ujung paling barat Provinsi Nusa Tenggara Timur membuat Pulau Komodo menjadi lokasi tepat untuk memanjakan mata dengan cara berbeda. Ada beragam wisata Pulau Komodo yang menarik untuk dinikmati bersama orang-orang terdekat.
-
Siapa yang mengakui Taman Nasional Komodo? Dilansir dari bigkomodo.com, Taman Nasional Komodo yang berlokasi di Labuan Bajo diakui sebagai salah satu warisan UNESCO.
-
Apa Pesona dari Taman Nasional Komodo? Saking menakjubkan, tempat wisata ini begitu mendunia. Terletak di Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia dan Cagar Manusia oleh UNESCO pada tahun 1986 silam.
-
Kenapa komodo dilestarikan? Maka dari itu, sampai sekarang hewan ini masih dilestarikan dengan perlindungan yang sangat ekstra. Hal itu dilakukan untuk mencegah komodo punah.
-
Apa ciri khas komodo? Komodo dikenal sebagai hewan yang cukup agresif. Mereka tidak segan-segan menyerang jika merasa terancam atau lapar.
-
Bagaimana cara Kutai Timur meningkatkan jumlah wisatawan? Selain gencar mempromosikan di berbagai event, perbaikan sarana dan prasarana penunjang juga terus ditingkatkan, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Nanti mereka (non-premium) akan diarahkan ke komodo yang kecil seperti di Pulau Rinca. Jadi mereka hanya bisa di sana, tidak bisa ke mana-mana lagi," kata Menko Luhut.
Mengenai pengelolaan Pulau Komodo ini, Deputi Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaluddin yang juga mengikuti rapat menambahkan bahwa nantinya juga akan dibangun Pusat Riset Komodo di Pulau Komodo serta penataan kapal cruise ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo (mengenai rute, logistik dan penanganan sampah).
"Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini," pungkas Deputi Ridwan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seekor komodo terekam kamera berkeliaran di Golo Mori, Manggarai Barat, NTT. Lokasi penampakan komodo itu berjarak 11 Km dari Cagar Alam Wae Wuul.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaPemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaKeberadaan pulau ini cukup penting karena menjadi kawasan cagar biosfer yang dilindungi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaWisatawan yang berenang dianggap membahayakan ekosistem bawah laut.
Baca SelengkapnyaMelihat Pulau Ndana yang ada di bagian paling Selatan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemkab Kutai Timur menjaga lingkungan, ekologi, dan nilai-nilai budaya tanpa merusak alam.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca Selengkapnya