Aturan Baru Upah Minimum 2022, Ada Batas Atas dan Batas Bawah
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan adanya batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum yang terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antar-wilayah.
"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah," kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPRI RI di Jakarta pada Senin (15/11).
Berdasarkan aturan baru, upah minimum untuk 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah. Formula penghitungan batas atas dan bawah itu sendiri telah dijabarkan di Pasal 26 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Bagaimana UMP 2025 dihitung? Susi menambahkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula penyesuaian berdasarkan batas atas dan bawah itu adalah salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, yang menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Upaya mengurangi kesenjangan itu, kata Ida, untuk menghindari kondisi bagaimana suatu wilayah dengan upah minimum rendah tidak dapat terus mengejar wilayah lain dan tiba di titik ideal pengupahan.
"PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar-wilayah," ujar Ida.
Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Penyesuaian dan penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu wilayah.
Dia memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan upaya sosialisasi aturan baru tersebut, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
"Karena nanti tidak akan ada upah minimum di bawah batas bawah. Karena begitu ada provinsi yang upah minimum provinsinya berada di batas bawah maka dia harus ditetapkan pada batas itu," demikian Ida.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaUMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaDewan Pengupahan NTB usulkan kenaikan UMP NTB tahun 2024 sebesar Rp2,444 juta.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca Selengkapnya