Aturan Bebas Pajak Mobil Baru Berlaku, BCA Ubah Harga Ditawarkan di Aplikasi Virtual
Merdeka.com - Aturan Kebijakan PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil baru berlaku mulai hari ini. Bank BCA pun akan melakukan penyesuaian harga dari unit yang ditawarkan dalam platform penjualan mobil yaitu virtual Mal Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
"Segera hari ini dengan harga baru akan kita update, sehingga masyarakat bisa melihat harga-harga yang terbaru," kata Direktur BCA Finance, Petrus Karim, dalam konferensi pers Mall KKB secara virtual, Jakarta, Senin (1/3).
Petrus mengatakan 2 hari yang lalu harga yang dibandrol dalam platform Mal KKB merupakan harga tanpa potongan PPnBM 0 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC akan mengalami penurunan harga sesuai dengan PPnBM baru.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
"Jadi dua hari kemarin ini memang masih menggunakan harga lama," kata dia.
Sebagai lembaga pembiayaan pun pihaknya bekerja sama dengan dealer mobil untuk melakukan perubahan harga. "Kami kerja sama dengan dealer mobil dan sudah disepakati akan mengubah harga," kata dia.
BCA, kata Petrus, akan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah. Terlebih kebijakan ini membuat masyarakat lebih mudah untuk memiliki kendaraan yang diinginkan.
"Tentu saja kami berpartisipasi serius dalam hal ini karena prinsipnya ini senantiasa bersama anda yang mau beli mobil di segmen apapun," kata dia mengakhiri.
Sri Mulyani Resmi Terbitkan Aturan Diskon Pajak Mobil, ini Detailnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah menerbitkan aturan diskon pajak barang mewah untuk mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Selain itu juga bisa digunakan untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas 1s1 silinder sampai dengan 1.500 cc.
Di pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan diberikan 100 persen untuk Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021.
"Selanjutnya 50 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021, dan 25 persen dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," mengutip aturan tersebut, Jumat (26/2).
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca Selengkapnya