Aturan BEI soal IPO emiten tambang segera rampung
Merdeka.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merampungkan peraturan bagi perusahaan pertambangan yang ingin melantai di bursa melalui skema penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Ini dilakukan khususnya bagi perusahaan pertambangan yang belum mencetak keuntungan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen, mengakui rencana ini memang membutuhkan waktu panjang. Alasannya, selama ini perusahaan tambang memiliki spesifikasi berbeda dari perusahaan lainnya.
"Untuk IPO tambang, sebenarnya kita masih diskusi. Dalam waktu dekat ya hitungan bulan akan selesai, kita inginnya tahun ini," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4).
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa kendala pengembangan migas di Indonesia Timur? Namun, untuk kembangkan Indonesia timur perlu banyak inisiatif. Salah satunya dari sisi penyediaan infrastruktur. “Akses market juga penting, infrastruktur di timur berbeda dengan di Indonesia bagian barat. Kalau di barat sudah ada bahkan tersambung ke Singapura, ada juga ke Pulau Jawa. Sementara di timur sedikit infrastruktur, hanya dihubungkan oleh LNG. Sementara market juga belum ada, belum banyak industri di sana (Indonesia timur),“ paparnya.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Kenapa pertambangan minyak di Tamiang gagal? Alhasil, bisnis tersebut tidak berjalan baik karena Tamiang bukan wilayah yang cocok untuk pertambangan.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Menurutnya, cadangan ketersediaan batu bara menjadi salah satu utama perusahaan tambang dapat mencatatkan sahamnya di bursa, belum lagi prosedural dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum mencapai titik akhir. Terlebih, syarat perizinan dari pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari sulitnya penerbitan aturan ini.
Kendati demikian, Hoesen mengungkapkan rencana ini telah menunjukkan progressnya. Kebijakan otoritas bursa ini sekarang sudah diskusikan dengan pihak terkait bisnis pertambangan.
"Kita juga diskusi dengan pelakunya seperti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi). Kita ngobrol banyak dengan pelaku industrinya. Apa sih yang beda? Susah, karena prosedur izinnya, kan ini harus di sinkronkan, ada izin di tingkat dua seperti pemda, tingkat pusat bagaimana," kata Hoesen.
"Yang penting pelan-pelan, kita juga belajar. Ini ada kemajuan, dulu peraturannya masih di gawang kita, sekarang sudah di gawang lawan, tinggal eksekusi saja," imbuhnya.
Nantinya setelah aturan ini dikeluarkan, perusahaan tambang meskipun dalam skala kecil akan mendapatkan keuntungan asal mempunyai ketersediaan cadangan batu bara. Sehingga ini akan menjadi fokus otoritas selanjutnya agar perusahaan tambang dapat melantai di bursa.
"Ini juga mendorong agar masuk ke pasar modal sehingga memiliki kinerja yang bagus ke depannya," ujar Hoesen.
Sebelumnya, BEI menyatakan akan mempercepat peraturan bagi perusahaan tambang yang berniat melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan pertambangan Indonesia ada yang berkeinginan listing di Bursa Efek Luar Negeri.
"Kami sudah serahkan draft-nya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peraturan itu nantinya, perusahaan tambang bisa melakukan IPO meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito beberapa hari lalu. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.
Baca SelengkapnyaMemang, diketahui banyak barang yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaHal itu disebabkan persyaratan dari Uni Eropa yang sangat ketat terkait pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPernyataan itu bukan tanpa bukti. Mahfud mengaku sering mendapat keluhan dari investor.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaKegiatan pertambangan harus dilakukan ekstra hati-hati. Jangan sampai menyelamatkan manusia dari perubahan iklim, tapi membahayakan keanekaragaman hayati.
Baca Selengkapnya